Hajinews.co.id — Perwakilan biro travel haji dan umrah memberikan keterangan atas dugaan keterlibatan alokasi kuota haji tambahan.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan indikasi pihak travel menjualbelikan kuota khusus 20 ribu kepada jemaah yang daftar dan berangkat di tahun yang sama.
“Kalau mengatur kami tidak ya, karena pada prinsipnya kami hanya baru bisa melunasi ketika surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) itu terbit,” ucap Perwakilan Agen Travel Haji dan Umrah PT Citra Wisata Dunia, Fandy, di depan Ruang Komisi II DPR RI, Senin (2/9).
Fandy jelaskan bahwa pihak agen hanya mengajukan nama kepada Kemenag, yang kemudian nantinya disetujui untuk diberangkatkan.
“Jadi sifatnya kami hanya pengajuan kepada Kementerian Agama, lalu Kementerian Agama yang merilis nama-nama siapa saja yang berhak melunasi,” katanya.
“Dan, itu tidak semuanya bisa atau diakomodir oleh Kemenag itu sendiri,” sambungnya
Hingga kini Pansus Haji masih menyelidiki lebih lanjut soal penambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia yang malah dialihkan menjadi kuota haji plus.
Indonesia mendapatkan kuota haji regular sebanyak 221 ribu. Kemudian pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan 20 ribu. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia mencapai 241 ribu.
Namun pada bulan Februari, Kementerian Agama tiba-tiba mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai DPR menyalahi aturan.
Sumber: Kumparan