Kemenag Menyebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler Tahun 2024 Sudah Terbayar

Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler
Saiful Mujab
banner 400x400

Hajinews.co.idKementerian Agama memastikan jemaah haji reguler Indonesia yang meninggal dunia pada musim haji 1445/2024 M telah mendapatkan asuransi jiwa.

Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama, membenarkan bahwa asuransi jiwa telah dibayarkan kepada keluarga jemaah.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah telah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler asal Indonesia pada tahun 2024.

Jemaah haji diasuransikan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan. Selain itu, jemaah haji akan mendapat tambahan santunan pertanggungan dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines apabila meninggal dunia dalam operasional haji di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai tersebut.

“Dalam catatan Kemenag ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100%, *melalui rekening jemaah haji yang wafat*,” ujar Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (19/9/2024) dalam rilis yang diterima detikHikmah.

“Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. *Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji*,” tambahnya.

Selain itu, Saiful Mujab juga menjelaskan, ada delapan jemaah yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan. Ada lima jemaah yang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines. “Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” sebut Saiful Mujab.

“Alhamdulillah ini berjalan dengan baik. Semua proses sudah selesai dan asuransi ini berjalan dengan baik,” tegas Saiful.

Besaran Asuransi yang Diterima Jemaah Haji Reguler 2024

Berikut daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.498.334,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

SUmber: detik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *