Zulhas Ogah Disalahkan soal Izin Ekspor Pasir Laut: Itu Kan PP

banner 400x400

Hajinews.co.id — Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan penerbitan kebijakan ekspor pasir laut atas keputusan pemerintah dan bukan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemendag, kata Zulhas, hanya menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Hal itu merespons kritik publik tentang sikap pemerintah yang menerbitkan kebijakan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu. (Kan Kemendag yang menerbitkan izin ekspor?) Konsekuensi,” ujar Zulhas saat ditemui di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Tangerang, Senin (23/9/2024).

Izin ekspor tersebut kembali berjalan usai Zulhas merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Zulhas menegaskan, dirinya tidak bersikap soal setuju dan tidak setuju, melainkan tugasnya sebagai menteri dalam menjalankan arahan pemerintah.

“Saya ini kan pemerintah, menteri. Bukan setuju nggak setuju. Kalau sudah tupoksi, pemerintah ya harus dilaksanakan,” kata Zulhas.

Pria yang juga Ketua Umum PAN ini enggan menanggapi dampak ekspor pasir laut akan berimbas pada nasib nelayan. Ia beralasan, hal itu bukan wewenangnya.

“Saya kan perdagangan. Tanya yang ahli ikan lah,” katanya.

Presiden Jokowi disebut membolehkan kembali ekspor pasir dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Namun, Jokowi membantah bahwa dirinya mengizinkan ekspor pasir laut, melainkan sedimen pasir, yang menurutnya merupakan pengganggu ekosistem laut dan jalur perjalanan kapal. Sedimen yang bakal diekspor memang memiliki bentuk seperti pasir laut, tetapi jelas bukan pasir laut.

“Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir bedah loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen, coba di situ, sedimen,” katanya di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Sumber: Tirto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *