Perbankan Tunggu OJK Tentukan Bank Jangkar

(Ist)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Pelaku industri perbankan tengah menunggu langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menunjuk bank jangkar dalam rangka kebijakan restrukturisasi kredit perbankan di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Pemerintah telah menyiapkan dana senilai 35 triliun rupiah bagi bank yang kesulitan likuiditas. Dana tersebut akan disalurkan oleh bank jangkar yang akan ditetapkan pemerintah.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Dengan parameter 15 bank dengan aset terbesar, nanti OJK tinggal menentukan mana bank-bank yang memang bersedia untuk menjadi semacam bank peserta untuk membantu bank yang sedang butuh likuiditas, dimana dana dari pemerintah akan masuk ke bank peserta untuk selanjutnya akan disalurkan atau diteruskan ke bank pelaksana. Jadi mekanismenya sepert itu,” kata Kepala Ekonomi BNI Ryan Kiryanto di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Menurut Ryan, implementasi mekanisme bank jangkar ini memang tidak gampang. Ketika bank pelaksana sudah melakukan restrukturisasi, nanti harus ada aset-aset, baik kredit maupun non kredit, yang harus digaransikan kepada bank peserta. Karena bank pesertanya juga punya tanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan perannya sebagai bank peserta kepada pemberi dana likuiditas yaitu pemerintah c.q Kementerian Keuangan.

“Tentunya harapannya mudah-mudahan sedikit bank yang membutuhkan tambahan likuidtas dan itu memberikan sinyal bahwa kondisi individual bank-bank kita memang bagus,” ujar Ryan.

Ryan menuturkan, skema pengucuran dana likuiditas yang ditempuh pemerintah sekarang memang berbeda dengan penanganan yang dilakukan pada masa krisis ekonomi 1998. Likuiditas disalurkan bukan secara langsung oleh Bank Indonesia atau pemerintah, tetapi oleh bank jangkar yang akan ditunjuk.

Penunjukkan bank jangkar atau bank pelaksana penyaluran likuiditas ini akan ditetapkan oleh OJK melalui mekanisme apraisal yang ketat. Setelah dilakukan penilaian oleh OJK kemudian ditentukan bank-bank yang layak menjadi bank jangkar atau bank pelaksana.

“Bank-bank yang akan ditunjuk sebagai bank jangkar atau bank pelaksana ini tentu akan sangat hati-hati dalam mencari pasangannya,” tegasnya.

Menurut Ryan hal tersebut bisa dipahami karena dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, praktik bisnis tidak bisa berjalan seperti biasa atau bussiness as usual. Bank-bank jangkar tentu juga akan meminta jaminan dari bank-bank peserta yang akan menerima bantuan likuiditas dari pemerintah. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *