Aturan Baru Kemenag: Lansia dan Anak-anak Dilarang ke Masjid

Menag Fachrul Razi (dok)
banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id,- Menteri Agama, Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Dalam surat edaran tersebut, Menag menjelaskan, jemaah yang hendak ke rumah ibadah harus yakin bahwa dirinya sehat. Selain itu, jemaah juga harus memastikan bahwa rumah ibadah yang akan dikunjungi telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari Gugus Tugas.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,” kata Menag dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Sabtu (30/5/2020).

Fachrul juga mengatakan, ada klasifikasi jemaah yang diperbolehkan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.

“Melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 melaksanakan ibadah di rumah ibadah sementara waktu,” tambahnya.

Selain itu, Fachrul meminta kepada para jemaah di rumah ibadah untuk menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Kemudian, Menag juga menganjurkan agar jemaah menjaga jarak minimal 1 meter.

“Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan,” ungkap dia.

Lebih lanjut Fachrul menerangkan, Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19. Menag berharap panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19, sekaligus meminimalisir risiko terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.(fur/gala/dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *