Masjid Sunda Kelapa Tak Terapkan Ganjil Genap Saat Salat Jumat

Masjid Sunda Kelapa, Jakarta. (dok)

 JAKARTA, hajinews.id – Pengelola Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng di Jakarta Pusat tidak menerapkan aturan ganjil genap nomor ponsel bagi jamaah yang hendak salat Jumat meski Dewan Masjid Indonesia (DMI) menganjurkan langkah tersebut.

“Kan poin yang dianjurkan itu ada beberapa. Kalau yang masjid lahannya luas itu enggak masalah, tidak perlu membagi gelombang (dengan ganjil genap),” kata Kepala Bidang Umum dan Operasional Masjid Agung Sunda Kelapa Laode saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pelaksanaan salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa hanya akan dilakukan satu kali dan tidak terbagi menjadi dua gelombang karena kapasitasnya sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan, mulai dari pemberian jarak antarumat hingga pengecekan suhu tubuh.

Laode mengatakan, Masjid Sunda Kelapa mampu menampung banyak orang dalam satu kali ibadah salat Jumat karena memaksimalkan penggunaan ruang yang ada.

“Kalau dulu kan hanya tiga ruangan yang digunakan untuk ibadah salat Jumat dalam kondisi normal. Ruangannya itu hanya aula, ruang ibadah utama, sama serambi. Kalau sekarang seluruh area masjid digunakan, dengan halamannya, lapangan bola, pelataran semua dipakai,” kata Laode.

Laode tetap mengingatkan jamaah yang akan menjalani salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa menaati protokol kesehatan seperti membawa sajadah sendiri, membawa tas untuk alas kaki, hingga melakukan wudhu dari rumah. “Dipastikan protokol kesehatan yang ada tetap berjalan,” kata Laode.

Pada Selasa (16/6) DMI Pusat menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan salat Jumat bergelombang berdasarkan nomor ponsel dan diadakan dalam dua gelombang, yaitu pukul 12.00 WIB dan 13.00 WIB.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan massa yang beribadah di masjid dan ibadah dapat tetap berjalan dengan aman mengikuti protokol kesehatan di masa transisi menuju normal baru. (rah/ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *