Pakar Nilai Putusan MA Tak Berimplikasi pada Jokowi

Pakar hukum tata negara UMI Makassar Dr. Fahri Bachmid. (Foto: Antara)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menegaskan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan terhadap PKPU Nomor 5/2019 tidak memiliki implikasi yuridis apa pun terhadap kedudukan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

“Secara konstitusional, keabsahan Presiden Jokowi telah final,” kata Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa malam (7/7/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Fahri menekankan putusan MA ini tidak ada dampaknya sama sekali karena secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu.

Rachmawati Soekarnoputri dkk. diputuskan menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada pekan ini. Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Fahri meminta semua pihak tenang dan tidak berpolemik atas dikabulkannya permohonan gugatan uji materi Rachmawati dkk. oleh MA tersebut.

Ia menegaskan bahwa hasil sengketa Pilpres 2019 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum apa pun yang tersedia untuk mempersoalkannya lagi.

“Saya berpendapat persoalan ini harus kita dudukkan secara hukum agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan atas tafsir serta opini yang keliru yang dikembangkan,” kata Fahri.

Fahri melanjutkan produk putusan MK sudah menyelesaikan semua hal yang terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Kalau pada hari ini muncul putusan MA, itu tidak terkait dengan keabsahan Jokowi sebagai presiden.

Menurut dia, MA memang diberi kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap UU, kemudian putusan MA yang mengabulkan gugatan Rahmawati dkk. yang didaftarkan pada tanggal 14 Mei 2019 itu tidak termasuk kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019.

“Karena ini merupakan pengujian norma abstrak, bukan melakukan pengujian kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Itu merupakan hal yang biasa dalam sistem hukum nasional kita saat ini,” jelas Fahri.

Jika gugatan Rachmawati dkk. dikaitkan dengan sengketa hasil Pilpres 2019, Fahri menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat karena hasil sengketa Pilpres 2019 yang bersifat konkret sudah diadu melalui mekanisme ketatanegaraan dan proses ajudikasi yang bersifat imparial serta objektif oleh MK.

Jadi, tambah Fahri putusan MK bernomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Pilpres sudah final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, sebagaimana konsekuensi dari sistem demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis. “Dengan demikian, keabsahan dan legitimasi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin adalah legitimasi yang mempunyai basis legal konstitusional,” tegas Fahri.

Senada dengan Fahri, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Pierre Suteki menyatakan putusan MA atas gugatan Rachmawati Cs yang baru diunggah tanggal 3 Juli 2020 tidak bisa mengubah keabsahan hasil Pilpres 2019. Sebab, menurutnya, sudah jelas bahwa hasil pemilu memenangkan paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dari paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Suteki merujuk ke Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu jo Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, yang menerangkan bahwa pemenang pasangan capres terpilih memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

“Artinya, selain syarat 50 persen jumlah suara, ada syarat 20 persen suara dan melebihi 50 persen jumlah provinsi di Indonesia,” tegas Suteki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020). (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *