Selama Pandemi, Anies Gratiskan Sewa Rusunawa

Anies Baswedan. (foto/net)

JAKARTA, hajinews.id – Di tengah kesulitan warga ibu kota terdampak wabah virus Corona (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menggratiskan sewa rumah susun atau rusunawa.

Kebijakan Anies tersebut menjadi bagian insentif dan keringanan yang diberikan kepada warga DKI yang terdampak pandemi Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam lampiran Pergub 61/2020, pada poin ke-78 tercantum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk memberikan keringanan 100 persen pada uang sewa rusunawa. Begitu juga sanksi administratif.

“Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. (Nama retribusi daerah) pemakaian sewa tempat usaha rusun. (Jenis retribusi) jasa usaha. (Insentif yang diberikan) keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif,” dikutip Pergub Nomor 61 Tahun 2020, Selasa (14/7/2020).

Dijelaskan, penggratisan sewa ini dimaksudkan untuk meringankan beban ekonomi kepada warga Jakarta yang bertahan di tengah pandemi. Adapun gratis uang sewa rusunawa ini berlaku selama status bencana non-alam pandemi corona berlaku.

“Pelaksanaan pemberian keringanan Retribusi Daerah dan/ atau sanksi administratif dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian sampai berakhirnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional,” demikian bunyi Pasal 4 pada Bab III Pergub 61 Tahun 2020.

Seperti diketahui, sejak wabah virus Corona masuk ke Jakarta, perekonomian langsung terpukul dan gelombang PHK terus terjadi. Pembatasan sosial dan ekonomi juga memaksa pelaku bisnis beberapa sektor terpaksa berhenti atau membatasi aktivitasnya karena wilayah Jakarta menjadi episentrum kasus Covid-19 di Tanah Air.

Adapun saat ini DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi, di mana aktivitas masyarakat dan kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dijalankan dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Namun belakangan ini terjadinya penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta. Hal tersebut menjadi perhatian serius Anies. “Dalam seminggu terakhir ini kita tiga kali mencatat rekor baru penambahan harian, dan hari ini adalah yang tertinggi sejak kita menangani kasus (corona) di Jakarta, ada 404 kasus baru,” kata Anies dalam video yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Ahad (12/7).

Tercatat, penambahan 308 kasus baru terjadi pada Selasa (7/7), 293 kasus baru pada Rabu (8/7), 359 kasus baru pada Jumat (10/7), dan 404 kasus baru pada Ahad (12/7). (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *