Hati-Hati, Masuk Makkah tanpa Izin Didenda Rp 38 Juta!

Foto: arabian business
banner 400x400

MAKKAH, hajinews.id – Hati-hati bagi yang ingin memasuki Kota Makkah tanpa izin saat musim hati tahun ini. Jika tertangkap, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudiakan menjatuhkan denda sebesar 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 38 juta.

Kebijakan tegas ini dilaporkan media Al Arabiya. Denda akan berlaku mulai 19 Juli (28 Dhul Qadah) hingga 2 Agustus (12 Dhul Hijjah).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Disebutkan, denda ini akan berlipat ganda menjadi 20 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 77 juta bagi mereka yang mengulangi pelanggaran.

“Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi musim haji tahun ini. Petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci guna mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya memasuki area selama periode yang ditentukan,” ujar pernyataan Kemendagri Arab Saudi.

Seperti diketahui, Arab Saudi tetap menyelenggarakan haji tahun ini secara terbatas karena pandemi corona.

Beberapa jamaah yang melakukan salat al-Fajr di Ka’bah, Mekah. (AFP) Otoritas berwenang mengonfirmasi batas jumlah jamaah haji tahun ini sebanyak 10 ribu orang, sesuai dengan protokol keamanan terkait Covid-19.

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan suatu keharusan bagi umat Islam yang bertubuh sehat setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka. Tahun 2019 lalu, 2,5 juta jamaah melakukan ibadah haji ke Makkah dan Madinah. (wh)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *