Jakarta, Hajinews.id,- Kasus isyu sesat corona bakal masuk peradilan dunia. President the World Peace Committee 202 Negara HE Mr Djuyoto Suntani, memberi informasi bahwa dokumen super rahasia untuk mengadili isyu sesat virus corona yang diciptakan oleh konspirasi global, akhir Juli 2020 dipastikan sudah di tangan 9 (Sembilan) Kepala Negara yang ditunjuk menjadi Hakim International untuk Peradilan International isyu sesat virus corona.
Peradilan International tentang kejahatan isyu sesat virus corona dibentuk oleh Presiden the World Peace Committee 202 Negara HE Mr Djuyoto Suntani. Sembilan Hakim yang ditunjuk adalah Presiden Amerika Serikat HE Mr Donald Trump sebagai Ketua, Presiden Republik Turki HE Mr Recep Erdagon sebagai Wakil Ketua.
Tujuh Anggota Hakim International adalah Presiden Rusia HE Mr Vladimir Putin, Perdana Menteri India HE Mr Narendra Modi, Raja Saudi Arabia HE Mr Salman, Presiden Republik Islam Iran HE Mr Hassan Rouhani, Presiden Brazil HE Mr Jair Bolsonaro, Perdana Menteri Italia HE Mr Giuseppe Conte dan Presiden Tanzania HE Mr John Magufull.
“Dua terdakwa kejahatan isyu sesat virus corona Negara China dan WHO wajib dihukum Berat Bayar ganti rugi untuk Warga Bumi,” tegas Vice Chairman the World Peace Committee Mr Samuel Mathew Downing di Washington DC USA.
“Jangan biarkan WHO jadi makelar obat dan virus dengan menyebarkan informasi sesat. Peradilan corona jalan terus,” kata Mr. Djuyoto kepada Hajinews.id Senin (27/7/2020). (fur)