Hikmah Malam: Ini Tiga Larangan Terkait Kurban

jangan memotong kuku
ilustrasi potong kuku

HAJINEWS.ID,- Idul Adha tahun 1441 atau 2020 mulai terasa, karena besok adalah hari Arafah. Tanggal 10 Dzulhijjah akan jatuh pada hari Jumat 31 Juli 2020. Maka di seluruh dunia, umat Islam merayakan Idul Adha.

Selain memiliki amalan sunnah yang bisa dilakukan jelang salat Id dilakukan, penting untuk memperhatikan larangan yang tidak boleh dilakukan sebelum Hari Raya Idul Adha.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Selain keutamaan di Hari Raya Idul Adha, wajib pula mengetahui hal-hal yang dilarang di Hari Raya Kurban. Seperti haram berpuasa, jangan potong kuku dan rambut seluruh badan hingga jangan makan sebelum salat Id.

Haram berpuasa

Diharamkan untuk berpuasa di hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya yang disebut hari tasyrik.

Hari Tasyrik Idul Adha yaitu hari yang haram berpuasa di bulan Dzulhijah.

Diharamkan berpuasa pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah atau di Indonesia yakni mulai tanggal 1-3 Agustus 2020.

Dilarang makan sebelum salat Id

Selain itu ada pula larangan makan sebelum melaksanakan salat Idul Adha.

Buraidah radliallahu anhu, berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَيَوْمَ النَّحْرِ لاَ يَاْكُلُ حَتَّى يَرْجِعَ فَيَاْكُلُ مِنْ نَسِيْكَتِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tak keluar untuk salat Idul Fitri sebelum makan, sedangkan pada Hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari salat) lalu beliau makan dari sembelihannya”.

Hal ini disebabkan karena setelah melaksanakan salat Idul Adha akan melakukan penyembelihan kurban.

Sehingga diharapkan umat Muslim menikmati makanan dari hewan kurban yang disembelih.

Larangan potong kuku dan rambut

Untuk terkhusus larangan potong kuku dan rambut ini dimulai ketika memasuki tanggal 1 Dzulhijjah.

Larangan ini berlaku bagi shohibul qurban atau orang yang berkurban.

Sebagaimana shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Al Bukhari yaitu dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”

Dalam lafazh lainnya,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”

Kedua hadits ini menunjukkan larangan untuk memotong rambut dan kuku bagi mereka yang ingin berkurban setelah memasuki 10 hari awal di bulan Dzulhijjah.

Shohibul qurban sendiri merupakan perwakilan keluarga yang hendak melakukan kurban.

Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku.

Lalu apa yang dimaksud rambut yang tidak boleh dipotong?

Larangan di sini termasuk mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau memotongnya menggunakan bara api.

Rambut yang tidak diboleh untuk dipotong maupun dikurangi termasuk di antaranya rambut kepala, rambut yang ada di badan, termasuk bulu ketiak, kumis, hingga bulu kemaluan.

Hikmah lain

Apa hikmah di balik larangan untuk memotong rambut dan kuku di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah ini?

Dilansir TribunStyle.com dari rumaysho, Senin (13/8/2018), menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga kurban disembelih.

Tujuannya, agar makin banyak dari anggota tubuh yang terbebas dari api neraka.

Larangan ini berlaku sampai hewan yang dikurbankan disembelih.

Jadi, misal hewan Kurban disembelih ketika tanggal 11 Dzulhijjah, maka larangan tersebut akan gugur di hari itu juga. (dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *