Hukum Salat Jum’at Bersamaan Dengan Hari Raya Idul Adha

banner 400x400

Hukum Salat Jum’at Bersamaan Dengan Hari Raya Idul Adha

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, M.SI

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum salat Jum’at yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa:

  1. “Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa salat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan salat Jum’at. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur kewajiban salat Jum’atnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah salat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti salat Jumat.
  2. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib salat Jum’at.
  3. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib salat Jum’at baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati salat Jum’at. Kewajiban salat Jum’at gugur sebab mengerjakan salat hari raya. Tetapi mereka wajib salat zhuhur.
  4. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jum’at gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada salat sesudah salat hari raya selain salat Ashar.”

Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”

PENDAPAT YANG RAJIH

Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:

  1. Hukum Pertama, jika seseorang telah menunaikan salat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jum’at- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan salat Jum’at. Dia boleh melaksanakan salat Jum’at dan boleh juga tidak.
  2. Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan salat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan salat Jum’at.
  3. Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan salat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan salat Jum’at, wajib melaksanakan salat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.
  4. Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan salat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan salat Jum’at, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan salat Jumat.

DALILNYA

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِى رَمْلَةَ الشَّامِىِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ رضي الله عنه وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

Artinya: “Dari riwayat Iyas bin Abi Ramlah Asy Syami, beliau berkata: “Aku pernah menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu bertanya Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kamu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi dua id terkumpul dalam satu hari?”, ia menjawab: “Iya (pernah)”, Mu’awiyah bertanya: “Bagaimanakah yang beliau lakukan”, ia menjawab: “Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) salat ‘ied kemudian memberikan keringanan untuk salat Jum’at, beliau bersabda: “Barangsiapa yang hendak salat maka salatlah ia“. HR. Ahmad (4/372), Abu Daud (1/646, no. 1070), An Nasa-i (3/193, no. 1591), Ibnu Majah (1/415, no. 1310), Ad Darimi (1/378), Al Baihaqi (3/317), Al Hakim (1/ 288), Ath Thayalisi (hal. 94, no. 685) (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Abu Daud, no.1070, pent).

Dan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunannya juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Artinya: “Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (salat id) dari salat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap salat Jum’at bersama“. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), Al Hakim (1/277), Al Baihaqi (3/318-319) dan Al Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishaihihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al- Jami’ (no. 4365), pent).

Hadits ini menunjukkan akan keringanan untuk tidak mendirikan salat Jum’at bagi siapa yang telah melaksanakan salat id pada hari itu, dan diketahui pula tidak ada keringanan bagi imam berdasarkan sabda beliau di dalam hadits: “Tetapi kami tetap salat Jum’at bersama “.

Dan juga dengan sebuah riwayat dari Imam Muslim, bahwa An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam membaca surat di salat Jum’at dan salat ‘Ied dengan Surat Al ‘Ala dan Surat Al Ghasyiyah, dan terkadang keduanya (salat ‘Ied dan salat Jum’at) terkumpul di dalam satu hari maka beliau membaca kedua surat tersebut di dalam dua salat (‘Ied dan Jum’at)“. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), al-Hakim (1/277), al-Baihaqi (3/318-319) dan al-Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’ (no. 4365), pent).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *