Salah Paham Dalam Berkurban

berkurban
Syekh Ali Jaber

Salah Paham Dalam Berkurban

Oleh : Syekh Ali Jaber

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menjelang hari Idul Adha, beredar video berdurasi 10 menit 2 detik tentang tata cara berkurban yang banyak disalahpahami oleh kaum muslimin di Indonesia. Video tersebut memuat pendapat Syekh Ali Jaber, pendakwah asal Madinah(Saudi Arabia) yang kini mukim di Indonesia.

Dalam berkurban, berbeda dengan Aqiqah dan zakat fitrah yang dihitung secara perorangan. Dalam Aqiqah misalnya, jika bayinya laki-laki maka disembelihlah 2 kambing; jika perempuan, 1 kambing. Jika tidak mampu, tidak masalah.

Tetapi kurban hitungannya per keluarga. Contohnya Nabi Ibrahim. Ketika beliau berkurban dengan “menyembelih” Ismail yang diganti oleh Allah berupa kambing dari surga, yang diganti satu. Padahal, Nabi Ibrahim punya dua istri, dua putra, dan dirinya sendiri. Keluarga Ibrahim berjumlah 5 orang. Korbannya hanya satu kambing.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, istrinya 11, dan punya putra putri, baik yang masih hidup maupun sudah wafat. Ketika beliau berkurban yang disembelih 2 kambing. Yang pertama, bismillah atas nama Muhammad dan keluarga Muhammad. Yang kedua, atas namaku dan umatku. Umatnya berapa milyar? Cuma 1 ekor kambing kurbannya. Berbanggalah orang-orang miskin yang tidak mampu berkurban di hari Kurban, karena Rasulullah sudah berkurban atas nama mereka.

Jadi, kewajiban berkurban itu adalah 1 ekor kambing untuk satu keluarga. Tetapi, jika mampu, berkurban dengan 1 sapi silahkan, jika lebih dari 1 satu juga silahkan. Tidak masalah. Yang terjadi di masyarakat kita selama ini adalah 1 keluarga berjumlah 7 orang, berkurban dengan 1 sapi. Ini, menurut Syekh Ali Jaber, pemahaman yang salah, karena 1 ekor untuk satu keluarga, berapa pun jumlah keluarganya tersebut.

Lalu, untuk tukang sembelih korban misalnya, upahnya tidak boleh diambil dari kulit dan kepala hewan kurban. Menurut Ali Jaber, seringkali tukang sembelih dibayar dengan kulit dan kepala. “Ini tidak benar,” katanya. Yang benar adalah, harus ada akad di depan. Satu ekor kambing atau sapi, berapa upah sembelihnya? Jika sudah disepakati, maka itulah transaksinya. Setelah disembelih, lalu diptong-potong, upah dibayar, barulah kulit dan kepala diberikan kepada tukang sembelih sebagai hadiah. “Tetapi bukan sebagai ongkos menyembelih,” jelas Syekh Ali Jaber.

Begitulah syariatnya dalam berkurban. (HMJ)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *