Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Diundur Pekan Depan

Ilustrasi - Polisi menindak pelanggar lalu lintas. (Foto: Kompas)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan mulai melakukan penindakan kepada pelanggar regulasi ganjil genap mulai pekan depan.

“Sosialisasi ganjil genap diperpanjang hingga Jumat (7/8) sehingga Kamis ini penindakan untuk para pelanggar aturan ganjil genap belum diberlakukan, tetapi mulai pekan depan,” kata salah satu petugas dari TMC Polda Metro Jaya, Heri di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Akun Twitter @TMCPoldaMetro, Kamis pagi, menginformasikan bahwa sosialisasi kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020).

“Karena diperpanjang hingga besok (Jumat, 7/8), lalu kemudian Sabtu dan Minggu libur (tidak ada ganjil genap di hari libur) maka penindakan akan mulai dilakukan pada hari Senin (10/8),” jelas Heri.

Heri mengingatkan masyarakat walaupun belum ada penindakan aturan ganjil genap, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berlaku di 25 kawasan penerapan ganjil genap.

“Jadi untuk pelanggar ganjil genap memang belum ditindak, tapi ETLE kita tetap bertugas mengambil gambar jika ada yang tidak pakai sabuk pengaman atau pun pelanggaran lainnya itu tetap tercatat. Jadi tetap ingat untuk patuhi aturan berlalu lintas,” terang Heri.

ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan mengedepankan teknologi informasi dan diimplementasikan lewat kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Pemberlakuan kembali sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di wilayah DKI Jakarta rencananya mulai dilakukan hari ini, Kamis (6/8/2020).

Pembatasan itu sebelumnya telah dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena munculnya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di i bu kota.  Sistem ganjil genap itu akan diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama tiga hari terakhir, sejak tanggal 3 Agustus lalu.

Para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan tersebut saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan pastinya akan ditilang oleh petugas kepolisian. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *