FPI dan GNPF Ulama Serukan Hukum Qisas Pembunuh Ulama

fpi rapatkan barisan berlakukan hukum adat

Jakarta, Hajinews.id,- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) serta Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) menyerukan kepada umat Islam agar memberlakukan hukum adat dan hukum Qisas jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.

Seruan ini disiarkan berkenaan dengan kasus pembunuhan imam masjid di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan pada 11 September 2020, dan pembacokan kepada ulama Syaikh Ali Jaber di Lampung 13/9/2020.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Seruan itu ditandatangani oleh KH Ahmad Shabri Lubis (Ketua Umum FPI), Ustadz Yusuf Martak (Ketua GNPF Ulama) dan Ustadz Slamet maarif (Ketua Umum PA 212), tertanggal 15 September 2020.

Dalam seruan yang lain, mereka mengecam pembunuhan imam masjid di OKI dan pembacokan Ulam Ali Jaber menggunakan gaya dan cara-cara PKI.

Selanjutnya FPI dan GNPF Ulama dan PA 2122 juga menginstruksikan kepada para jawara, laskar, pendekar dan brigade serta umat Islam untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga ulama serta tokoh yang istiqamah dalam berjuang melawan kedzaliman dari serangan dan ancaman gerombolan pembenci Islam.

Kemudian mengimbau kepada para ulama, pengasuh pesantren, pengurus masjid dan mushalla, serta panitia tabligh akbar agar melakukan kordinasi pengamanan acara dengan FPI, GNPF Ulama dan PA 212 serta jaringan ANAK NKRI.

Selanjutnya menyerukan kepada segenap Umat Islam Indonesia untuk siaga jihad melawan segala bentuk propaganda dan makar serta rongrongan neo PKI kapan saja dan di mana saja.

Kemudian mengimbau kepada para ulama, pengasuh pesantren, pengurus masjid dan mushalla, serta panitia tabligh akbar agar melakukan kordinasi pengamanan acara dengan FPI, GNPF Ulama dan PA 212 serta jaringan ANAK NKRI.

Terakhir, menyerukan kepada segenap Umat Islam Indonesia untuk siaga jihad melawan segala bentuk propaganda dan Makar serta Rongrongan neo PKI kapan saja dan di mana saja. (fur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *