Misteri Sosok “King Maker” di Kasus Djoko Tjandra, Ini Kata MAKI

Djoko Tjandra. (Foto/kompas)

JAKARTA, hajinews.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan sosok “king maker” dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan.

“Saya datang ke sini tadi ke KPK dalam rangka menjelaskan gambaran tentang ‘king maker’,” kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Boyamin mengungkapkan sosok “king maker” ini membuat Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan seorang bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra.

“King maker” ini mengetahui proses-proses itu, ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita (Anita Dewi Kolopaking) dan hanya mendapatkan rezeki seakan-akan Anita dari Djoko Tjandra. Maka “king maker” ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK (peninjauan kembali) itu sehingga terungkap di DPR segala macam itu, ‘king maker’ di belakang itu semua,” beber dia.

Namun, Boyamin enggan menjelaskan lebih lanjut siapa sosok “king maker” tersebut.

“Bisa penegak hukum bisa bukan. Bisa penegak hukum yang sekarang bisa yang pensiun tetapi setidaknya ‘king maker’ itu mampu membuat pergerakan awal untuk fatwa hingga membuyarkan paket berikutnya karena kan Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan Anita akhirnya kemudian berjalan sendiri mengurusi PK,” terangnya.

Boyamin hanya mengatakan bahwa sosok tersebut mengetahui pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait bebasnya Djoko Tjandra.

“Jadi setidaknya dia senang dan ketawa ketika paketnya PK-nya Anita itu bubar dan akhirnya karena ramai kemudian ditolak karena Djoko Tjandra tidak berani masuk,” ungkap Boyamin.

Sebelumnya MAKI telah mengungkapkan terdapat istilah “king maker” dalam bukti baru yang diserahkan ke KPK terkait kasus Djoko Tjandra. “Salah satu yang mengejutkan dan ini hal yang baru ada penyebutan istilah ‘king maker’ antara pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM (Pinangki Sirna Malasari), ADK (Anita Dewi Kolopaking) dan juga terkait dengan DST juga ada istilah “king maker”, kata Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9).

Boyamin mengaku tidak dapat menyerahkan bukti soal “king maker” tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga Bareskrim Polri. “Ini saya sudah tidak bisa membawa lagi “king maker” kepada polisi dan jaksa. Artinya, saya tidak bisa karena Kejaksaan Agung juga sudah berusaha cepat-cepat selesai, PSM juga sudah di P21 dan di Bareskrim nampaknya sebentar lagi berkasnya diserahkan kembali ke Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Djoko Tjandra diduga memutus kerja sama dengan Jaksa Pinangki terkait kepengurusan fatwa di MA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, Djoko Tjandra membatalkan proposal action plan yang dibuat Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut.

“Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Menurut Hari, pembatalan itu diduga karena tak ada satu pun rencana-rencana untuk mendapatkan fatwa yang tertuang dalam proposal tersebut terlaksana. Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Padahal, Djoko Tjandra sudah memberi uang 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar ke Pinangki sebagai uang muka. Jumlah itu merupakan 50 persen dari imbalan yang dijanjikan Djoko Tjandra untuk Pinangki, yaitu 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *