Dipermudah, Peserta BPJS Kesehatan yang Ingin Turun Kelas Perawatan

Suasana di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman. (Foto: Jawa Pos)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id –  Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2020 mendatang berdampak besar pada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.Dalam merespons situasi yang ada, BPJS Kesehatan memberi kemudahan khusus bagi peserta yang ingin turun kelas perawatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengakui migrasi ini disinyalir bakal banyak terjadi sebagai imbas dari keputusan kenaikan iuran JKN per 1 Januari 2020. Ia menyebutkan terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, peserta mandiri yang ingin turun kelas perawatan bisa dilakukan tanpa perlu syarat yang berlaku sebelumnya. Yakni, sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama. Penurunan tersebut diikuti oleh seluruh anggota keluarga dalam 1 kartu keluarga (KK). “Kita buka sampai April. Untuk memudahkan masyarakat. Setelah itu, kita lihat, kalau kondisi sudah stabil maka dikembalikan ke regulasi awal,” paparnya ditemui di sela peluncuran layanan jemput bola di Puskesmas Tanah Abang, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Fachmi menjelaskan, aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas perawatan kurang 1 tahun hanya dapat dilakukan 1 kali, dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.

Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta 1 tahun terdaftar di kelas yang sama. Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah 1 bulan berikutnya.

Kemudian, bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, kemudahaan ini tetap bisa diakses. Cukup dengan melunasi tunggakan terdahulu, kemudian aktivasi kepesertaan kembali.

Untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas perawatan. Namun, masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan.

“Kami nggak mau ada kesan pas 1 Januari 2020, ada orang ke kantor terus ada iuran sesuai dengan aktuaria kemudian jadi berat, maka disesuaikan dengan kemampuan. Itu fokusnya,” kata Fahmi.

Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, MCS, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN sejak 9 Desember 2019. (rah/jawapos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *