Komisi Hukum DPR Nilai Jokowi Aneh soal Hukuman Mati ke Koruptor

Sarifuddin Sudding/Net
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Wacana hukuman mati bagi koruptor yang dimungkinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai aneh oleh anggota Komisi Hukum DPR RI.

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding mengatakan hukuman mati belum bisa diterapkan ke para koruptor sehingga perlu adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Jangan melempar kepada masyarakat yang menginisiasi UU itu pemerintah. Kalau Jokowi sudah merasa mendesak memberlakukan hukuman mati, ya pemerintah, Presiden menginisiasi UU,” ‎ujar Sudding yang menganggap aneh pernyataan Jokowi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu lalu (11/12/2019).

Menurut Sudding, bagaimana mau menerapkan hukuman mati ke para koruptor sementara UU-nya belum memberikan ruang untuk itu. “Hanya persoalan penyalahgunaan dana bantuan bencana alam. Hanya sebatas itu,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Adapun hukuman mati diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Isi pasal itu adalah, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2‎.

Sebelumnya, Jokowi menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat. Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam UU Tipikor melalui mekanisme revisi di DPR.

“Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan,” kata Jokowi saat Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember lalu.

Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat maka DPR akan mendengar. Namun, ia menekankan, semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR. (rah/jawapos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *