Fahira Idris Ingin Miras Dilarang Total

Jakarta, Hajinews.id- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris mengatakan seluruh aktivitas terkait minuman beralkohol sebaiknya dilarang total agar tidak bisa dibeli secara sembarangan.

Hal ini diungkapkan Fahira menyikapi Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Jika saya ditanya, saya maunya dilarang total saja,” kata Fahira dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).

Fahira menerangkan, Indonesia membutuhkan sebuah regulasi yang tegas karena saat ini minol tidak memiliki aturan penjualan. Sehigga setiap orang yang memiliki uang bisa membeli minol secara sembarangan, termasuk remaja.

“Minol bisa dibeli di mana saja bahkan dijual 24 jam tanpa ada aturan waktu serta diminum di mana saja,” ucap Fahira.

Lebih lanjut, Fahira menuturkan, RUU Minol yang tengah dibahas saat ini lebih mengatur soal produksi, distribusi, dan konsumsi. Ia pun mengaku bingung dengan sikap beberapa orang yang menolak RUU Minol.

Sebelumnya, penolakan terhadap RUU Minol dilayangkan oleh sejumlah fraksi di DPR. Salah satunya, Demokrat.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut RUU Minol overkriminalisasi.

Menurutnya, rancangan regulasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sistem peradilan pidana dengan pendekatan cost and benefit dari suatu peraturan yang akan dibentuk tidak pernah diposisikan secara tepat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan RUU Minol berpotensi memunculkan peracik alkohol ilegal atau pengoplos minuman keras.

Menurutnya, RUU yang diusulkan PPP, PKS, dan Partai Gerindra belum diperlukan dan harus dipertimbangkan kembali.

Sejumlah aturan dalam RUU itu sendiri mengancam pidana hingga denda Rp 50 juta bagi peminum. Sementara penjual juga terancam denda hingga miliaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *