Oktober 2020, Pemerintah Kantongi Pajak Netflik Rp 297 M

banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id – Pemerintah mengantong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital sebesar Rp 297 miliar per Oktober 2020. Dana tersebut berasal dari 16 perusahaan digital.

“Sampai Oktober 2020 sudah ada 16 pelaku usaha pedagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk dan sampai Oktober totalnya sebesar Rp 297 miliar,” kata Direktuer Jenderal Pajak, Suryo Utomo, Senin (23/11/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Suryo menyatakan setoran PPN dari perusahaan digital melonjak lebih dari 200 persen pada Oktober 2020. Sebab, total PPN dari perusahaan digital September 2020 hanya Rp 97 miliar.

Ia bilang jumlah PMSE yang akan memungut PPN akan bertambah pada November 2020 menjadi 24 perusahaan. Kemudian, bertambah lagi jumlahnya menjadi 36 PMSE pada Desember 2020.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak telah mengumumkan sebanyak 46 perusahaan digital ditunjuk sebagai pemungut PPN secara bertahap sejak Juli lalu.

Beberapa perusahaan itu adalah Netflix, Zoom, Shopee, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2020 sebesar Rp 826,9 triliun. Angka itu turun 18,8 persen dari realisasi penerimaan pajak Oktober 2019 lalu yang sebesar Rp 1.018 triliun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *