Soal Koruptor Dihukum Mati, ICW Anggap Jokowi Terpeleset Lidah

Peneliti ICW Tama S. Langkun. (Foto: Kompas)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati, dianggap Indonesia Corruption Watch (ICW) lebih pada hanya terpleset lidah.

Peneliti ICW Tama S. Langkun memandang apa yang disampaikan Jokowi bisa saja berbeda dengan apa yang ia pikirkan. “Saya lihat slip of tongue saja, salah ngomong aja,” ujar Tama dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ahad (15/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menutur Tama, klarifikasi dari Menkopolhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly sesaat setelah Jokowi mengatakan hal tersebut bisa jadi pertanda bahwa Jokowi cuma salah ucap.

Tama tak yakin Jokowi mengucapkan itu dengan sepenuh hati. “UU-nya sudah ada, untuk apalagi dibicarakan,” kata dia. Lagi pula, kata dia, agenda pemberasan korupsi era Jokowi memang tidak jelas.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati. Namun hal ini bakal dilakukan jika masyarakat luas menginginkannya.

“Ya bisa saja (hukuman mati) kalau jadi kehendak masyarakat,” kata Jokowi seusai menyaksikan pentas #PrestasiTanpaKorupsi dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Pernyataan Jokowi itu lantas menuai banyak kritik. Sebab, hukuman mati untuk koruptor sebenarnya diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Menkopolhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly adalah dua orang menteri yang memberikan klarifikasi soal pernyataan Jokowi tersebut.

Sementara itu Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai, hukuman mati tak akan efektif untuk menimbulkan efek jera. Ia mencontohkan negara-negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Nyatanya angka korupsi di sana masih tetap tinggi, salah satunya China.

Untuk itu, upaya yang berbentuk pencegahan dinilai lebih efektif untuk mengatasi korupsi. “ICJR memandang bahwa pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif jika memaksimalkan langkah-langkah pencegahan melalui perbaikan sistem pemerintahan dan penegakan hukum agar memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,” kata Anggara, Selasa (10/12/2019). (rah/tempo/kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *