Fatwa MUI: Pendaftaran Haji pada Usia Dini Hukumnya Boleh

banner 400x400

Jakarta, hajinews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan pendaftaran haji usia dini.Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan pada Munas X MUI, Kamis (26/11) malam, pendaftaran haji pada usia dini untuk secara Islam hukumnya boleh.

“Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah),” bunyi isi salinan fatwa tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Meski demikian, MUI menerapkan empat syarat ketat yang harus dipenuhi. Dilansie dari cnnindonesia, antaranya uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Lalu, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi. Selain itu, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban dan sudah mendaftar.

“Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat-syarat yang disebut itu adalah haram,” bunyi isi fatwa tersebut.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah masih membatasi usia calon jemaah haji minimal 18 tahun. Sementara saat ini, kondisi antrean tunggu haji di Indonesia masih terhitung cukup lama. Tercatat, provinsi Sulawesi Selatan memiliki durasi antrean paling lama yakni 39 tahun. Sementara waktu antrean paling pendek berkisar 11 tahun bagi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku. (Sitha/dbs).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *