MUI Keluarkan Fatwa Pendaftaran Haji Usia Dini

Pendaftaran Haji Usia Dini
banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id – Selain membentuk kepengurusan baru MUI periode 2020-2025, Munas MUI ke-X juga mengeluarkan lima fatwa. Salah satunya, tentang pendaftaran haji pada usia dini.

“Ketentuan kesatu, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat,” ujar juru bicara sidang fatwa, Asrorun Niam Sholeh pada sidang pleno Kamis (26/11/2020) malam.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Adapun syaratnya adalah Pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal.

Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi. Ketiga, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.

“Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram,” katanya.

Selain fatwa pendaftaran haji pada usia dini, empat fatwa lainnya yakni tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, fatwa pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram, fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang serta pembiayaan dan fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar