KPK Sita Rp 400 Juta dari OTT Walkot Cimahi

Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Foto: Dok RMO Jakbar
banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id – Dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Koperasi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti berupa uang Rp 400 juta.

Penangkapan terhadap orang nomor satu Kota Cimahi tersebut terjadi pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menurut sumber internal KPK, jumlah tersebut merupakan sebagian dari total kesepakatan yang mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

“Barang bukti sekitar Rp 400 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar,” kata sumber internal, Jumat (27/11/2020).

Ajay ditangkap KPK karena dugaan korupsi perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. “Kasus, perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi,” ucapnya.

Ketika dikonfirmasi kembali, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan OTT terhadap Wali Kota Cimahi. “Benar, Wali Kota Cimahi ditangkap KPK,” ujar Firli .

Sebagai informasi, sebelum menjabat sebagai Wali Kota Cimahi, Ajay pernah menjabat sebagai Ketua HIPMI Jawa Barat dan juga merupakan dewan pengurus pusat HIPMI. Selain itu, dia pernah menjadi Ketua Bidang Konstruksi dan Perumahan Umum KADIN Jawa Barat.

Sementara untuk aktivitas di ormas, Ajay juga pernah menjabat Bendahara Umum FKPPI kemudian Wakil Ketua KOSOGORO Bandung dan juga Pengurus KNPI.

Sebelum diangkat menjadi Wali Kota Cimahi, Ajay juga merupakan Ketua DPC PDIP Kota Cimahi. Ajay bersama Wakil Wali Kota Ngatiyana dilantik menjadi kepala daerah Kota Cimahi untuk periode 2017-2022.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *