Kuasa Hukum FPI Keluarkan 5 Pernyataan Terkait Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI

4 Orang Ditembak di Dalam Mobil Polisi Jadi Tak Ada Tembak Menembak Dong?
Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. (Foto: RMOL)

Jakarta,hajinews.id – Kuasa hukum FPI Munarman mengatakan perkembangan penanganan kasus tewasnya 6 anggota FPI makin menunjukkan rangkaian drama komedi . Untuk itu, FPI mengeluarkan lima pernyataan resmi pada Selasa (15/12/2020). Berikut adalah pernyataan FPI tersebut.

1. Pertama, bahwa FPI menolak penangangan perkara dan rekontruksi atau reka ulang atas tragedi penembakan terhadap 6 anggota FPI dilakukan oleh pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

2. Kedua, FPI meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi tersebut, karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat.

3. Ketiga, bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP adalah tidak tepat, karena justru menjadikan 6 anggota Lakskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban.

“Lagi pula, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan. Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada hajinews.id

4. Keempat, FPI meminta kepada semua pihak untuk menghentikan spiral kekerasan terhadap 5 anggota Laskar Pembela Islam tersebut.Keenam korban hanya para pemuda lugu yang mengabdi kepada gurunya, menjaga keselamatan gurunya dan berkhidmat untuk agama.

Jadi, jangan sampai keenam yang wafat tersebut menjadi korban dari spiral kekerasan. Yaitu secara berulang ulang dan terus menerus menjadi korban kekerasan, mulai dari kekerasan fisik dengan terbunuhnya mereka, berlanjut dengan kekerasan verbal berupa fitnah yang memposisikan mereka seolah pelaku dan berlanjut lagi dengan kekerasan struktural yaitu berupa berbagai upaya rekayasa terhadap kasus mereka.

5. Kelima, FPI mengecam atas sikap dan ucapan dari Presiden RI Jokowi yang justru memberikan justifikasi terhadap tindak kekerasan negara terhadap warga negara sendiri. Ini adalah merupakan bukti kekerasan struktural yang paling nyata, yang dilakukan oleh penguasa dan akan melanjutkan tembok impunitas terus berlanjut terhadap aparat negara yang melakukan berbagai pelanggaran HAM terhadap rakyatnya sendiri.

“Apalagi dunia saat ini sedang dalam momen memperingati Hari HAM sedunia. Jangan sampai Indonesia dikenal di dunia sebagai bangsa tidak beradab karena menjadikan nyawa rakyat sebagai permainan drama komedi yang tidak lucu,” ujar Kuasa Hukum FPI Munarman

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *