IKAGI Ungkap Gaji Petinggi Garuda Indonesia Rp 1,7 Miliar

Ketua IKAGI Zaenal Mutaqin dan Sekjennya Jacqueline Tuwanakotta menunjukan berkas gugatan kepada petinggi Garuda sebelum gelar sidang pertama di PN Cibinong, Bogor, Rabu, (18/12/2019). (Foto:Tempo)
banner 400x400

BOGOR, hajinews.id – Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) mengungkap gaji petinggi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sangat fantastis yaitu mencapai Rp 1,7 miliar per bulan.

Ketua IKAGI Zaenal Muttaqin menyebutkan, gaji yang sedemikian besar itu diperoleh dari akumulasi jabatan yang dipegang mereka di berbagai anak perusahaan. “Jabatan mereka di anak perusahaan itu sebagai komisaris dan bukan satu, setiap anak perusahaan mereka ada dan menjabat,” kata Zaenal kepada Tempo seusai sidang perdana gugatan dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial di PN. Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (18/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dia menekankan, sebagai pejabat, para petinggi di perusahaan penerbangan pelat merah itu juga kerap menyalahgunakan kewenangannya. Intervensi kebijakan perusahaan itu, menurut dia, yang menyebabkan Garuda Indonesia atau pun anak usahanya merugi.

Menurut Zaenal, kebobrokan itu sudah lama terjadi dan tidak pernah tersentuh oleh pemerintah atau lembaga terkait. Banyak kebijakan para petinggi tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya dan bukan untuk kepentingan seluruh PT. Garuda Indonesia. “Itu yang penting, yang harus disikapi pemerintah,” tegas dia.

Karena itu, Zaenal menyarankan pemerintah memberikan rekomendasi yang kuat kepada Board of Director (BOD) yang baru dan memberikan perlindungan hukum ketika BOD melakukan bersih-bersih kepada seluruh jajaran pegawai dan juga semua lini perusahaan.

Namun Zaenal mengimbau agar bersih-bersih itu dimaksudkan untuk merapikan struktur demi kemajuan perusahaan, kenyamanan penumpang, dan tentunya juga kesejahteraan karyawan atau pegawai. “Jangan sampe bersih-bersih ini untuk menutup rapih kebobrokan di jaman Ari Askhara,” tutur Zaenal.

IKAGI sebelumnya menggugat manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena tak menjalankan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam menjalani perpanjangan perjanjian kerja sama periode 2014-2016, tertanggal 1 September 2016. Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu kemarin 18 Desember 2019. (rah/tempo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *