Sepak Terjang FPI dari 1998 Berakhir Terlarang di Era Jokowi

Jakarta, hajinews.id – Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan segala aktivitas. Penggunaan simbol-simbol FPI juga tidak lagi diperkenankan.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan hentikan setiap kegiatan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dilansir CNN Indonesia, FPI didirikan pada 17 Agustus 1998. Sejak awal didirikan, FPI kerap melontarkan sikap politik terhadap situasi negara. Belum genap berusia tiga bulan, FPI menuntut pertanggungjawaban Orde Baru pada Sidang Istimewa MPR.

  Sebagai organisasi induk, FPI memiliki sejumlah organisasi sayap. Misalnya Laskar Pembela Islam (LPI) yang memiliki tugas di bidang keamanan. FPI juga memiliki organisasi sayap bernama Hilal Merah. Organisasi itu khusus memberikan bantuan kepada masyarakat yang menjadi korban bencana alam di berbagai daerah.

FPI Masuk Dalam 6 Ormas yang Dibubarkan?
FPI- Banjir bandang Samarinda – sotarduganews

FPI termasuk kelompok yang memotori Aksi Bela Islam di Monas pada 2016 lalu atau saat Pilkada DKI Jakarta berlangsung. Kala itu, mereka menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Meski akhirnya Ahok kalah di Pilkada DKI Jakarta, Aksi Bela Islam terus dilakukan di berbagai kesempatan. Mereka menyebut dirinya dengan Alumni 212 karena Aksi Bela Islam digelar pada 2 Desember.


Ilustrasi massa PA 212. Foto: Dok CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

FPI terbilang sering menggelar aksi demonstrasi menyikapi kondisi terkini. Pada 2017 lalu, Juru Bicara FPI Slamet Maarif dilansir CNNIndonesia.com mengatakan bahwa FPI memang tidak mau buta politik. Oleh karena itu, FPI kerap mengambil sikap terkait dinamika politik tanah air.

“Walaupun kami bukan partai politik, tapi kami harus berjuang menyampaikan lewat jalur politik. Termasuk melahirkan perda yang bernuansa syariat Islam,” kata Slamet.

Slamet mengatakan FPI memiliki Badan Ahli Front yang bertugas menganalisis mengelola survei dan penelitian, termasuk politik, untuk disampaikan ke pejabat teras. Badan itu diisi kalangan ulama, cendekiawan, teknokrat, sipil, militer, maupun purnawirawan.

Awalnya FPI dibentuk untuk memerangi kemaksiatan. Namun seiring berjalannya waktu, kata Slamet, banyak kebijakan maupun undang-undang yang dianggap bertentangan dengan keyakinan mayoritas penduduk Indonesia, yakni umat Islam. (Sitha/dbs).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *