Jakarta, hajinews.id – Pemerintah resmi melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) . Pembubaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan menggugat SKB tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Untuk SKB itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan ini,” kata Aziz, Kamis (31/12/202).
Disinggung mengenai kapan gugatan SKB tersebut akan dilayangkan PTUN, Aziz belum bisa memastikan. Dia hanya menyebut gugatan secepatnya akan diajukan. “Lebih cepat lebih bagus. InsyaAllah, tegasnya.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah cara yang paling elegan yang bisa ditempuh Front Pembela Islam (FPI) untuk memperkarakan pelarangan organisasi oleh pemerintah.
Menurut dia, jika FPI menempuh jalan lainnya justru akan memperkeruh masalah yang ada.
“Karena ini SKB (Surat Keputusan Bersama) enam menteri dan lembaga ya, karena sifatnya keputusan tentu saja bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara SKB ini,” kata Feri, Kamis (31/12/2020).
Senada, anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menilai persoalan hukum dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Ia juga meminta semua pihak menghormati keputusan hukum yang akan ditetapkan PTUN.
Terhadap langkah hukum yang akan dilalukan FPI menggugat SKB Menteri ke PTUN merupakan langkah yang tepat,” ucap Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Rabu (30/12/2020). (Sitha/dbs).
1 Komentar