Mantan Ketua MK Sebut, Beda dengan PKI, FPI Bukan Ormas Terlarang

Hamdan Zoelva Kritik Pemerintah Impor PCR
Hamdan Zoelva, foto arrahman

Hajinews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi isu yang mengatakan FPI adalah ormas terlarang. Penyematan label tersebut diputuskan oleh pemerintah melalui SKB, yang resmi berlaku pada 30 Desember 2020.

Dari sejak pemerintah mengumumkan, hingga kini keputusan tersebut terus menuai kritik dan pertentangan, terutama di kalangan pakar hukum.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Termasuk mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang mengemukakan pandangannya melalui akun twitter @hamdanzoelva. Dilansir arrahman.com (3/1/2021)

Hamdan Zoelva menyatakan pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI). Penyebaran konten terkait FPI tidak dapat dipidana.

1. Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

 

2. Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.

3. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.

4. Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.

5. Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak Terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

6. UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyerikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral.

7. Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

8. Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan. (ingeu/dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar