Pasrahkan ke Kejagung, Sri Mulyani: Kasus Jiwasraya Sangat Besar dan Serius

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: CNBC Indonesia)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui perkara dugaan pidana yang melilit PT Asruansi Jiwasraya  bukan kasus ecek-ecek. Ia hanya bisa memasrahkan sepenuhnya permasalahan perseroan pelat merah itu kepada penegak hukum.

“Persoalannya memang sangat besar dan sangat serius. Jadi kami juga akan melihat dari semua segi. Dari sisi penegakan hukum, kalau ditemui adanya pelanggaran, kami serahkan semuanya ke Jaksa Agung,” kata Sri Mulyani seusai menerima penghargaan di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Sedangkam terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dari sisi tata kelola perusahaan atau keputusan yang bersifat perdata, Sri Mulyani mengatakan akan menyerahkan perkara itu ke aparatur.

Kasus gagal bayar Jiwasraya sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Agung memastikan sudah ada pihak yang bakal terjerat sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar polis JS Saving Plan milik perseroan. Hanya, Kejaksaan sampai saat ini belum menetapkan tersangka tersebut.

Untuk mengelarkan kasus ini secara keseluruhan, Sri Mulyani telah berembuk bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. “Kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Menteri BUMN di dalam menangani BUMN Jiwasraya ini,” kata dia.

Di sisi lain, dari segi keuangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN masih terus memformulasikan kewajiban pembayaran polis telah jatuh tempo dan belum dibayarkan. Ia memastikan pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap perusahaan pelat merah.

Jiwasraya saat ini berpotensi membuat negara buntung hingga Rp 13,7 triliun. Kerugian ini ditengarai terjadi lantaran kasus saham gorengan yang diduga dilakukan oleh jajaran direksi. (rah/tempo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *