12 Fakta Terkini Tentang Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Jakarta, hajinews.id – Kabar duka menyelimuti Tanah Air. Sabtu (9/1/2021) pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang membawa 62 penumpang diduga mengalami kecelakaan di Perairan Kepulauan Seribu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun hajinews.id setidaknya ada 12 fakta terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182, berikut ulasannya.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

1. Sempat delay

Pesawat SJ182 sempat mengalami keterlambatan atau delay sebelum terbang. Maskapai semula dijadwalkan lepas landas pukul 13.25 WIB dan tiba di lokasi pukul 15.00 WIB. Namun pesawat baru lepas landas pukul 14.14 WIB dan seharusnya tiba di Pontianak pukul 15.50 WIB. Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyebut pesawat terlambat terbang karena cuaca. “Delay akibat hujan deras. Makanya ada delay saat sebelum boarding,” kata Jefferson dilansir tempo.co.

2. Hilang kontak

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pesawat hilang kontak empat menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Maskapai lepas landas pukul 14.36 WIB, kemudian hilang kontak pada 14.40 WIB.

“Dalam hitungan second (detik), SJY182 hialng dari radar,” ujar Budi Karya dalam konferensi pers virtual dari Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu malam.     

3. Penurunan ketinggian pesawat

Berdasarkan data FlightRadar24, pesawat hilang kontak sekitar empat menit setelah lepas landas. Penurunan ketinggian pesawat dari posisi jelajah hingga hilang dari radar terpantau sekitar setengah menit saja. Adapun serpihan yang diduga bagian dari pesawat Sriwijaya Air SJY 182, ditemukan di sekitar perairan Kepulauan Seribu menjelang waktu Maghrib, dan pesawat dipastikan jatuh.

4. Lokasi

Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati menyebut posisi terakhir pesawat diketahui berada di atas Kepulauan Seribu. Adita memaparkan, pada pukul 14.37 WIB, pesawat melewati ketinggian 1.700 kaki dan melakukan kontak dengan Jakarta approach. Pada waktu tersebut, pesawat meminta izin menambah ketinggian menuju ketinggian jelajah.

Lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya

5. Upaya pencarian

Deputi Bidang Operasi dan Kesiapsiagaan Badan SAR Nasional Mayjen TNI (Mar) Bambang Suryoaji di Kantor Basarnas menuturkan, pihaknya menerima kabar hilangnya pesawat pukul 14.55 WIB. Setelah itu, mulai pukul 17.00 WIB, upaya pencarian langsung digelar bersama oleh Basarnas, TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, dan masyarakat di lokasi yang diduga sebagai titik terakhir pesawat terpantau radar. Proses pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air SJY 182 dilakukan dengan melibatkan tim dan peralatan dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, Badan SAR Nasional (Basarnas), TNI AL, dan Polisi Air (Polair). Dengan menggunakan delapan kapal Basarnas, empat kapal perang milik TNI AL, dan enam kapal Polair.

Upaya pencarian pesawat Sriwijaya

6. Black Box Sriwijaya Air Ditemukan

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan pihaknya telah menemukan titik black box pesawat Sriwijaya Air SJ182 dilansir bisnis. com pada Minggu (10/1/2021). Temuan tersebut terbukti dari dua sinyal pancaran yang dikeluarkan black box pesawat. TNI AL dan Basarnas bersama stakeholder lainnya berupaya mendapatkan black box pesawat tersebut.

7. Penemuan Jenazah  Penumpang Sriwijaya Air

Hingga pukul 24.00 wib hari minggu (10/1/2021), tim gabungan telah menyerahkan enam kantong jenazah berisi potongan tubuh yang diduga penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke RS Polri.

“Kami kembali menerima barang bukti dari anggota tim yang telah bekerja, berupa tiga kantong serpihan pesawat, kemudian lima kantong berisi potongan (tubuh) manusia,” kata Direktur Operasi Basarnas, Brigjen TNI (Mar) Rasman dilansir kompas senin (11/1).

Penemuan jenazah diduga penumpang pesawat Sriwijaya

8. Posko bantuan

Pemerintah dan Sriwijaya Air membuka posko dan kontak darurat bagi keluarga korban jatuhnya Sriwijaya Air SJY 182. Posko di Bandara Soekarno-Hatta berada di Terminal 2D kedatangan bandara. Hotline untuk layanan keluarga penumpang dapat melalui 021-80637817. Sementara itu, Sriwijaya Air membuka pokso layanan di kantor perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta dan di Pontianak.

Posko bantuan kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya

9. Penumpang dalam pesawat, Mantan Ketua Umum PB HMI

Dilansir tempo.co, Pesawat Sriwijaya Air SJ182 mengangkut 62 orang. Sebanyak 40 orang merupakan penumpang dewasa, tujuh orang adalah anak-anak, tiga lainnya bayi, dan 12 merupakan kru pesawat. Dari 12 kru yang ikut dalam penerbangan, enam orang merupakan awak kabin dan pilot yang sedang bertugas, sedangkan enam lainnya sebagai penumpang atau extra crew (XCU). Salah satu penumpang adalah mantan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang juga menjabat Ketua Bidang di DPP Hanura, Mulyadi Tamsir.

mantan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mulyadi Tamsir.

10. Pesawat berusi 26 tahun

Usia pesawat Sriwijaya Air yang jatuh dilansir detik.com berusia 26 tahun.Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja menerangkan, pada umumnya tidak ada batas usia pesawat yang beroperasi. Menurutnya, kalaupun ada yang menentukan adalah manufaktur.

11. Pesawat layak terbang

Pesawat yang digunakan dalam penerbangan ini ditenagai dua mesin CFM56-3C1 besutan CFMI, perusahaan milik bersama Safran Aircraft Engine dari Perancis dan GE Aviation dari Amerika Serikat.

“Tapi sayapnya sudah ada flip, jadi ini termasuk keluaran akhir dari Boeing 737 seri 500,” tutur pemerhati penerbangan Yayan Mulyana, dilansir kompas pada Sabtu (9/1/2021).

Kendati begitu, Yayan menambahkan bahwa kondisi pesawat masih sangat layak dan dipakai oleh banyak maskapai hingga hari ini. Pesawat Boeing 737-500 yang digunakan pada penerbangan ini, terbang perdana pada 13 Mei 1994, dengan kapasitas maksimal 112 penumpang.

12. Santunan Keluarga Korban Sriwijaya Air

PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular, menyampaikan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sesuai ketetapan PMK Nomor 16 Tahun 2017 kemenkeu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Jika ditemukan semua akan kami informasikan,” kata Bambang di RS Polri Kramatjati, Minggu (10/1/2021).

Setelah proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri selesai, Jasa Raharja langsung menyerahkan santunan kepada keluarga korban. (Sitha/dbs)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *