Yusril: Keterlaluan, Dana Covid-19 Dipakai Pilkada

banner 400x400

Hajinews.id – Sejenak, kita alihkan perhatian ke Mahkamah Agung (MA). Ini penting karena untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada, ada pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massif) dilakukan bukan oleh calon yang unggul, melainkan pihak lain. Calon tersebut didiskualifikasi Bawaslu. Sekarang, kasusnya sampai ke meja MA. Putusan hakim di MA haruslah adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan.

Mengutip riausky.com, kasus ini terjadi di Pilkada Kota Bandar Lampung. Ada 3 calon yang ikut. Nomor urut 01: Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Nomor urut 02: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan nomor nurut 03: Eva Dwiana-Dedi Amrullah.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam Pilkada serentak yang digelar 9 Desember itu, paslon nomor urut 3: Eva-Dedi unggul. Tapi, kemudian dia diskualifikasi kepesertaannya oleh Bawaslu, karena Bawaslu menemukan adanya pelanggaran yang bersifat TSM. Yang menariknya, pelanggaran TSM yang ditemukan Bawaslu itu, tidak dilakukan oleh paslon, tapi dilakukan oleh suami Eva, yaitu Herman HN yang merupakan Walikota Bandar Lampung saat ini.

Berdasarkan fakta di persidangan yang digelar Bawaslu, terungkap walikota bersama jajarannya telah mengerahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19, sehingga menguntungkan paslon nomor 03 dan merugikan pasangan lain. Pelanggaran itu, ditemukan Bawaslu terjadi di lebih dari setengah kecamatan di Kota Bandar Lampung.

Apa saja bentuk pelanggaran TSM itu? Dari persidangan diketahui, ada pembagian bansos Covid-19 berupa beras sebanyak 5 Kg yang dibagikan merata untuk seluruh warga. Menurut saksi, saat pembagian beras itu, disisipi pesan khusus agar memilih calon nomor urut 03.

Keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 itu dikeluarkan 6 Januari 2020. Kemudian, keputusan Bawaslu itu, ditindaklanjuti KPU Kota Bandar Lampung. 8 Januari 2020, KPU Kota Bandar Lampung menerbitkan surat keputusan yang pada intinya, membatalkan paslon nomor urut 03. Keputusan itu membuat paslon yang diusung PDIP, Nasdem dan Gerindra itu, tidak lagi berhak mengikuti tahapan Pilkada. Sehingga otomatis keunggulan perolehan suaranya di Pilkada juga jadi sia-sia. Menyikapi keputusan ini, Eva-Dedi tidak terima, lalu melayangkan gugatan ke MA.Merespons sikap Eva-Dedi, paslon nomor urut 02: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, yang diwaliki kuasa hukumnya, Prof. Yusril Ihza Mahendra, tidak risau.

Kemarin, Yusril menggelar konferensi pers. Dia bicara dari rumahnya. Dengan tenang dan kalem, Yusril menyatakan siap melayani gugatan Eva-Dedi.

“Kami tetap berkeyakinan, keputusan Bawaslu sudah benar, dan follow-up KPU Kota Bandar Lampung sudah benar. Kita hormati agar prosesnya nanti di MA berjalan fair, adil, dan seimbang,” kata mantan Mensesneg dan Menkumham ini dilansir dari RMco.id

Yusril megakui, kasus ini memang jadi sorotan banyak pihak, termasuk para praktisi dan pegiat hukum. Karena kasus ini baru pertama kali terjadi. Ada pasangan calon Pilkada yang sudah dinyatakan unggul, lalu didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran TSM. Sementara yang melakukan pelanggaran bukan paslonnya.

Melihat bukti-bukti kecurangan yang sudah dibeberkan Bawaslu, kata Yusril, paslon nomor urut 03 telah memperoleh manfaat. Meskipun yang melakukan pelanggaran adalah Walikota, tapi istrinya yang mendapat manfaat. Karena itu, Bawaslu mengabulkan laporannya.

Yang bikin Yusril geleng-geleng kepala kok tega-teganya bantuan Covid-19 diisalahgunakan untuk kemenangan pasangan lainnya. “Ini keterlaluan,” katanya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *