Siasat Jokowi Bendung Hasrat DPR Demi Pilkada Serentak 2024

Siasat Jokowi Bendung Hasrat DPR Demi Pilkada Serentak 2024
Joko Widodo
banner 400x400
Presiden Jokowi disebut-sebut bakal menolak Revisi UU Pemilu yang diusulkan DPR demi mempertahankan Pilkada serentak 2024

Hajinews –Lima belas orang mantan juru bicara Tim Kampanye Nasional Pemenangan Pilpres Jokowi Ma’ruf Amin hadir memenuhi undangan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis kemarin (28/1). Disuguhi panganan bakso dan pempek, Jokowi sengaja mengundang mereka untuk bersilaturahmi dan berdiskusi banyak hal selama kurang lebih dua jam.

Dalam pertemuan, Jokowi disebut-sebut menolak pilkada digelar pada 2022 dan 2023 seperti tertuang dalam draf Revisi UU Pemilu usulan DPR. Jokowi lebih ingin agenda Pilkada Serentak 2024 dipertahankan seperti diatur UU Pemilu dan Pilkada yang masih berlaku saat ini.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Salah satu yang hadir yakni politikus Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. Dia membeberkan topik pembicaraan saat bertemu Jokowi di Istana.

“Pak Presiden bicara banyak hal, soal mekanisme pelaksanaan vaksinasi nasional, soal pentingnya LPI lembaga pengelola investasi dan beliau juga bicara soal revisi undang undang pemilu, dan revisi undang undang pilkada,” kata Ace

Menurut salah satu peserta rapat yang hadir namun enggan disebut namanya, Jokowi secara terang terangan menyampaikan penolakannya terhadap revisi Undang Undang Pemilu yang diusulkan DPR.

Presiden juga tegas menolak pilkada dihelat pada 2022 dan 2023 seperti tertuang dalam draf Revisi UU Pemilu. Jokowi ingin Pemilu Serentak tetap dilakukan pada 2024 sekaligus seperti tertuang dalam UU Pemilu dan Pilkada yang masih berlaku saat ini.

Diketahui, UU Pemilu dan Pilkada yang berlaku saat ini menghendaki pilkada digelar serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan pilpres.

Menurut sumber Jokowi merasa Undang-Undang Pemilu belum diterapkan sepenuhnya. Pula, baru disahkan 2017 lalu, sehingga menganggap tidak perlu mengubah UU Pemilu setiap lima tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *