Menteri Sofyan Djalil Jamin Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Pasca E-Sertifikat

banner 400x400

Jakarta, hajinews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjamin tidak ada penarikan sertifikat tanah terkait penerbitan sertifikat elektronik.

Sofyan Djalil mengakui masih banyak kesalahpahaman dari masyarakat terkait kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, khususnya e-sertifikat (sertifikat elektrinik).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Sertifikat elektronik banyak salah paham, salah kutip. Ini tentu sangat merugikan masyarakat,” ujar Sosyan Djalil saat menjadi pembicara kunci pada Webinar Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta kerja, dilansir wartaekonomi Kamis (4/2/2021).

Webinar digelar dalam rangka memeringati Hari Pers Nasional (HPN) 2021.

“Kalau ada berita di masyarakat soal penarikan sertifikat tanah, itu salah kutip atau dikutip di luar konteks,” katanya.

Sofyan Djalil menambahkan, “BPN tidak akan pernah menarik seritifikat masyarakat.”

Sofyan Djalil mengingatkan masyarkat akan kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang mengaku petugas ATR/BPN dan menarik sertifikat tanah.

“Kalau ada orang mengaku dari BPN akan menarik seritifikat tanah, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku, sampai dialihkan dalam bentuk media elektronik,” katanya.

Ketua Umum PWI Atal S Depari mengingatkan agar Kementerian ART/BPN tetap melakukan sosialisasi terhadpa kebijakan baru itu agar tidak merugikan masyarakat.

Sementara itu, Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto juga menegaskan tidak akan ada penarikan serifikat sebelum semuanya dianggap beres.

Perubahan sertifikat manual menjadi sertifikat elektronik akan dimulai dari tanah-tanah milik instansi pemerintah dan daerah-daerah tertentu yang telah siap.

Belum lama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan peraturan menteri mengenai peralihan sertifikat tanah asli ke sertifikat elektronik. Peralihan tersesbut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik dan lebih efisien.

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil belum lama ini telah menerbitkan peraturan untuk mendukung peralihan tersebut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Tujuan dari aturan tersebut, dalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *