Kritik SKB 3 Menteri, Anwar Abbas: Makna Pancasila Hanya Ada di Bibir Tak Masuk ke Hati

muhammadiyah kecewa dpr tak bela rakyat
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas
banner 400x400

Jakarta, hajinews.id – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menanggapi dingin Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai aturan seragam di lingkungan pendidikan. Menurut Anwar dengan adanya SKB Tiga Menteri maka Pancasila hanya bermakna di bibir saja dan tidak masuk ke hati.

“Menurut saya, Pancasila dalam makna hanya ada di bibir, tidak masuk ke hati. Bagi saya, kalau Pancasila itu masuk ke hati, maka ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ itu akan menggerakkan pikiran kita, perasaan kita, dan tindakan kita,” kata Anwar Abbas yang dikutip hajinews.id dari tayangan kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis, 4 Februari 2021.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Oleh karena itu, Anwar Abbas ingin menjadikan anak-anak bangsa menjadi anak-anak religius, dalam artian mereka bisa menjalankan ajaran agamanya dengan baik dan benar, dan hidup rukun dalam perbedaan itu

“Biarkanlah mereka hidup dalam pluralitas itu. Nah saya sekarang bingung juga ya, kalau mencari titik temu pakaian seperti apa yang bisa diterima semua pihak, gak akan ketemu,” kata Anwar Abbas.

Anwar Abbas menilai, peraturan SKB Tiga Menteri hanya mengajari rakyat untuk bertindak intoleransi dan radikal.

“Menurut saya, ini pemerintah mengajari rakyat untuk tidak bertoleransi, mengajari rakyat untuk bertindak radikal. Ini pendapat pribadi, bukan MUI, atas nama Anwar Abbas pribadi sebagai anak bangsa yang kebetulan Wakil Ketua MUI,” tuturnya.

Oleh karena itu, Anwar Abbas menilai seharusnya anak-anak diajarkan cara berpakaian sesuai agamanya masing-masing, bukan malah dibiarkan memilih sendiri.

“Jadi anak-anak kita diajari beragama, kalau agamanya Islam, diajari bagaimana cara berpakaian sesuai agama Islam,” ujar Anwar Abbas.

Sebelumnya, dilansir pikiranrakyat.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB mengenai seragam sekolah di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim juga menjelaskan, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar