Enam Borok Jiwasraya Versi Audit BPK

Gedung BPK. (Ist)
banner 400x400

JAKARTA, hajinews.id – Pengusutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya terus bergulir. Seiring dengan penanganan kasus Jiwasraya yang tengah berproses di Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka ‘”borok” manajemen PT Asuransi Jiwasraya.

Borok atau “dosa-dosa” tersebut BPK buka dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) Tahun 2016. Dalam IHPS itu BPK mengungkapkan bahwa dalam mengelola dana investasi nasabah, petugas pengelola dana aktivitas pada perusahaan asuransi tersebut tidak menerapkan prinsip korporasi yang sehat. Praktik tersebut terjadi pada 2014 dan 2015.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Selain itu, BPK juga menyatakan Jiwasraya juga memiliki masalah lain terkait dengan pengelolaan perusahaan. Pertama berkaitan dengan pembayaran komisi jasa penutupan kepada pihak terjamin.

BPK menyebutkan, pembayaran tersebut tidak sesuai dengan besaran komisi yang dimuat dalam perjanjian kerja sama.  Kedua, pencatatan piutang pokok dan bunga gadai polis yang belum sesuai dengan nota dinas direksi Nomor 052.a.ND.K.0220066 tertanggal 6 Februari.

Ketiga, kekurangan penerimaan atas kekurangan penetapan nilai premi yang harus dibayarkan oleh PT BSP sebesar Rp8,79 miliar sejak perjanjian kerja sama berlaku 31 Desember 2015. Keempat, kekurangan penerimaan atas premi PT BSP sebesar Rp210,31 juta dan denda keterlambatan pembayaran sewa lahan sebesar Rp211,86 juta belum diterima.

Kelima, penggunaan dana aktivitas senilai Rp2,54 miliar pada kantor pusat, tiga kantor wilayah dan satu kantor cabang yang belum disertai dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

Keenam, ada pula 16 properti yang berada di area strategis dalam kondisi tak terawat dan belum dimanfaatkan. “Sehingga, belum dapat memberikan hasil berupa pendapatan sewa,” kata BPK dalam laporannya.

Sejauh ini tanggapan terkait hal tersebut belum didapat dari pihak Jiwasraya. Jiwasraya saat ini tengah disorot. Sorotan muncul setelah perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut gagal membayarkan klaim nasabah sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018 lalu.

Setelah ditelisik, ternyata terdapat pengelolaan dana investasi nasabah yang tidak beres yang dilakukan oleh manajemen Jiwasraya. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga beberapa waktu lalu mengatakan dana nasabah Jiwasraya banyak diinvestasikan ke saham gorengan.

Kejaksaan Agung menyebut, 95 persen dana investasi Jiwasraya ditempatkan di saham ‘sampah’. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan total dana yang diinvestasikan di saham ‘sampah’ tersebut mencapai Rp5,7 triliun.

Dana tersebut mencapai 22,4 persen dari total investasi Jiwasraya. Tidak hanya itu, ia melanjutkan, 98 persen dari dana investasi di reksa dana atau senilai Rp14,9 triliun dititipkan pengelolaannya kepada perusahaan-perusahaan manajer investasi dengan kinerja buruk. “Hanya 2 persen yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi dengan kinerja baik.”

Akibatnya, tegas Burhanuddin, potensi kerugian negara paling sedikit Rp13,7 triliun dari penempatan investasi Jiwasraya. “Angka ini perkiraan awal. Diduga akan lebih dari itu,” ujar Burhanuddin.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung sudah mencekal 10 orang terkait pengusutan kasus tersebut. Mereka adalah, HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS.  (rah/cnnindonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *