Jakarta, hajinews.id – Pemerintah akan memberikan kompensasi apabila ada kasus cacat atau meninggal yang dipengaruhi produk vaksin COVID-19. Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, sebagaimana diakses dari detik pada, Sabtu (13/2/2021).
Pencatatan dan pelaporan serta investigasi sendiri dilakukan oleh dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi,” bunyi Perpres Nomor 14/2021 Pasal 15A ayat (3).
Kemudian, dalam Pasal 15B disebutkan ada kompensasi dari pemerintah jika produk vaksin COVID-19 menimbulkan kecacatan atau kematian. Kompensasi ini berupa santunan cacat atau santunan kematian.
Lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud diatas akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
1 Komentar