Kejagung Blokir 35 Rekening Bank Lima Tersangka Jiwasraya

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (foto: indonesiainside)

JAKARTA, hajinews.id – Penyidik Kejaksaan Agung selain menyita sekitar 1.400 sertifikat tanah milik kelima tersangka kasus Jiwasraya, juga memblokir 35 rekening bank milik lima tersangka kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan  35 rekening bank itu ada di 11 bank yang seluruhnya bank nasional. Namun ia tak menjelaskan nama bank-bank tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Sebanyak 35 rekening itu di 11 bank, milik kelima tersangka. Tetap ada beberapa tindakan pelacakan aset,” kata Febrie di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan penyidik juga menyita kurang lebih 1.400 sertifikat tanah milik kelima tersangka kasus Jiwasraya.

Namun Burhanuddin mengatakan penyidik belum bisa menaksir nilai total aset para tersangka yang disita tersebut. “Masih direkap-rekap. Banyak sekali.”

Febrie menyakini aset para tersangka kasus Jiwsraya ada yang disembunyikan di luar negeri. Maka  penyidik fokus melacak aset para tersangka.  “Pasti ada, saya pastikan ada, oleh karena itu kami lacak terus,” kata Febrie.

Sejauh ini aset yang telah disita penyidik meliputi kendaraan, tanah, dan rekening bank. Untuk kendaraan, sudah ada delapan mobil dan satu motor yang disita.

Untuk penyitaan aset berupa tanah atau lahan, Kejaksaan Agung telah meminta Badan Pertahanan Negara (BPN) untuk memblokir 156 bidang tanah di Lebak dan Tangerang milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Menurut Febrie, sertifikat tanah milik tersangka Syahmirwan pun telah diblokir. Syahmirwan adalah bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Terakhir, penyidik memblokir rekening dan akun kustodian milik lima tersangka kasus korupsi Jiwasraya.

Kejagung sejauh ini menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kelima tersangka tersebut juga sudah ditahan. Kelimanya yaitu eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bos PT Hanson International Benny Tjokropsaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Sementara itu anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Hidayatullah menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta komisionernya sudah tak punya kredibilitas lagi karena lalai dalam mengawasi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Sebagaimana diketahui Jiwasraya mengalami gagal bayar dan terindikasi merugikan negara sebesar Rp13,7 triliun.

“Dengan terbukanya permasalahan industri keuangan, khususnya di bidang asuransi, sesungguhnya hal ini sudah menghilangkan kredibilitas OJK dan bapak-bapak sebagai komisoner,” ujar Hidayatullah saat Rapat Kerja OJK dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk bisa mengembalikan kredibilitas ini, OJK harus diuji dan diperiksa kinerjanya oleh lembaga lain, sehingga publik bisa melihat kerja mereka dengan benar. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *