Mantan Pejabat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Dipanggil KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto Kompas)

JAKARTA, hajinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bagian Keuangan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Syaban Muhammad, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011.

Syaban hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri (USM).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Ali mengatakan KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Undang, yakni mantan Staf Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Syahruzad Syam dan Yamsidar, ibu rumah tangga.

Diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011 tersebut.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011.

Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek. (rah/ Ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *