Jemaah Haji Wajib Karantina Mandiri 21 Hari Begitu Tiba di Indonesia

 

Hajinews.id- Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana mengatakan semua jemaah haji Indonesia yang dinyatakan sehat harus melakukan karantina mandiri di rumah selama 21 hari setelah tiba di Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Bagi jemaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan dan observasi di asrama haji debarkasi, dapat kembali ke rumahnya dengan tetap menjalani karantina mandiri dan memantau kondisi kesehatannya selama 21 hari ke depan,” kata Budi dalam keterangannya di laman resmi Kemenkes, Rabu 13 Juli 2022.

Menurut Budi, para jemaah yang pulang ke Indonesia akan dibagikan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah haji (K3JH) dan akan mendapatkan pengawasan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Bagi jemaah yang tiba di tanah air, akan dilakukan skrining kesehatan saat kedatangan di bandara internasional debarkasi. Yakni pengecekan suhu melalui thermal scanner dan thermal gun, tanda dan gejala serta melakukan observasi terhadap jemaah di asrama haji debarkasi.

Budi mengatakan jemaah dengan gejala demam atau menunjukkan potensi penyakit menular akan dilakukan pemeriksaan tes antigen. Apabila hasilnya menunjukkan reaktif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika hasilnya positif, akan dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat untuk kasus tanpa gejala/gejala ringan. Sementara yang bergejala sedang/berat akan dirujuk ke RS Rujukan Covid-19,” jelas Budi.

Sebagai informasi, Kapuskes Haji Kemenkes mencatat sebanyak 4.765 Jemaah haji gelombang pertama akan mulai bertolak ke Indonesia pada 15-16 Juli 2022 melalui Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *