Jangan Ada Dusta Surat Suara

Jangan Ada Dusta Surat Suara

Hajinews.co.id – PEMILU bisa kita ibaratkan pertandingan olahraga, yang dalam pelaksanaannya ada sejumlah regulasi yang mesti ditaati. Layaknya sebuah kompetisi, tentu ada tahapan yang mesti dilalui. Mulai mencari kandidat kontestan hingga menentukan pemenang.

Agar pemilu berlangsung fair dan adil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku panitia penyelenggara ‘pertandingan’ mesti menjelaskan aturan main kepada seluruh peserta, seterang-terangnya, sejelas-jelasnya, termasuk soal pendistribusian surat suara. Tanpa itu semua, prinsip jujur dan adil bakal terus menjauh, seperti jauh panggang dari api.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Surat suara ialah salah satu jenis perlengkapan atau logistik pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan pemilih untuk memberikan suara pada pemilu calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Dari sejumlah logistik pemilu, surat suara merupakan hal yang paling vital karena ia mewakili suara pemilih yang akan menentukan hasil pemilu.

Ia serupa jantungnya pemilu, menentukan legitimate atau tidaknya pemilu. Oleh karena itu, ia harus diperlakukan hati-hati dengan cermat dan teliti, mulai pencetakan hingga pendistribusiannya. Namun, ironisnya, justru dalam soal yang vital ini kelalaian sedang terjadi. Kelalaian itu melibatkan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang berada di bawah kendali KPU.

KPU lalai karena ada sebanyak 62.552 lembar surat suara ternyata telah dikirimkan kepada para WNI di Taiwan sebelum jadwal semestinya. Surat suara itu sudah dikirim sejak Desember 2023 lalu. Beberapa di antaranya bahkan telah dicoblos.

Padahal, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 untuk Pemilu 2024, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) harus mengirimkan surat suara kepada pemilih yang mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024. Surat suara itu harus dikirimkan kembali ke KPU paling lambat 15 Februari.

Peristiwa itu pun diviralkan di media sosial oleh salah seorang WNI di Taiwan yang menerima surat suara pemilu tersebut. Setelah viral, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui hal itu sebagai sebuah kelalaian dan menganggap surat suara itu tidak sah.

Hasyim menyebut bahwa pengiriman surat suara di luar jadwal itu merupakan antisipasi dari PPLN karena takut surat suara terlambat terkirim akibat kantor pos di Taiwan bakal libur panjang di tanggal yang mestinya dijadwalkan itu. Segendang sepenarian, Presiden Joko Widodo mengamini alasan Ketua KPU itu.

Namun, faktanya, kantor pos di Taiwan sudah buka secara normal pada 2 Januari 2024. Penjelasan itu bahkan disampaikan oleh PT Pos Taiwan melalui laman resminya, sebagai bagian dari layanan dan kepedulian terhadap pelanggan. Lantas apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa pula Presiden mesti ikut bersuara terkait hal yang bukan menjadi wewenangnya?

Penjelasan ini penting agar publik paham apa permasalahan sesungguhnya. Jangan sampai peristiwa seperti ini menggerus kepercayaan publik terkait kecakapan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Surat suara ialah logistik pemilu yang paling sensitif. Di sinilah faktor kecurangan paling mungkin terjadi.

Publik wajar menduga ada udang di balik batu. Publik yang beberapa kali menyaksikan ketidaksamaan antara perkataan pejabat dan fakta di lapangan kian berspekulasi, jangan-jangan ini merupakan bagian dari skenario kecurangan. Untung saja peristiwa ini viral, lalu diusut. Bila tidak viral, apakah KPU akan mengusut?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *