Jangan Ada Dusta Surat Suara

Jangan Ada Dusta Surat Suara

Publik juga mesti dijelaskan secara terbuka soal apa sanksi untuk petugas yang lalai itu dan bagaimana mekaisme pemusnahan surat suara yang katanya dianggap tidak sah itu. Apakah betul semua surat suara yang telah terdistribusi itu telah dimusnahkan atau ditarik kembali? Ini harus diusut tuntas.

DPR ataupun Bawaslu harus meminta penjelasan resmi dari Ketua KPU. Apalagi, semula Ketua KPU mengaku alasan pendistribusian itu lantaran takut kantor pos di Taiwan tutup karena libur panjang tahun baru. Pernyataan yang terkesan asal jawab, yang anehnya diamini pula oleh Presiden Jokowi.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Publik, termasuk tim pemenangan tiap-tiap paslon, harus secara aktif mengawasi semua proses dan tahapan pemilu, agar asas jujur, adil, dan terbuka bisa dijamin pelaksanaannya. Jangan sampai ada dusta terkait surat suara.

PEMILU bisa kita ibaratkan pertandingan olahraga, yang dalam pelaksanaannya ada sejumlah regulasi yang mesti ditaati. Layaknya sebuah kompetisi, tentu ada tahapan yang mesti dilalui. Mulai mencari kandidat kontestan hingga menentukan pemenang.

Agar pemilu berlangsung fair dan adil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku panitia penyelenggara ‘pertandingan’ mesti menjelaskan aturan main kepada seluruh peserta, seterang-terangnya, sejelas-jelasnya, termasuk soal pendistribusian surat suara. Tanpa itu semua, prinsip jujur dan adil bakal terus menjauh, seperti jauh panggang dari api.

Surat suara ialah salah satu jenis perlengkapan atau logistik pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan pemilih untuk memberikan suara pada pemilu calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Dari sejumlah logistik pemilu, surat suara merupakan hal yang paling vital karena ia mewakili suara pemilih yang akan menentukan hasil pemilu.

Ia serupa jantungnya pemilu, menentukan legitimate atau tidaknya pemilu. Oleh karena itu, ia harus diperlakukan hati-hati dengan cermat dan teliti, mulai pencetakan hingga pendistribusiannya. Namun, ironisnya, justru dalam soal yang vital ini kelalaian sedang terjadi. Kelalaian itu melibatkan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang berada di bawah kendali KPU.

KPU lalai karena ada sebanyak 62.552 lembar surat suara ternyata telah dikirimkan kepada para WNI di Taiwan sebelum jadwal semestinya. Surat suara itu sudah dikirim sejak Desember 2023 lalu. Beberapa di antaranya bahkan telah dicoblos.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *