Hak Angket dan Sikap Negarawan Elite

Hak Angket dan Sikap Negarawan Elite
banner 400x400

Ketentuan mengenai hak angket sendiri diatur dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang dalam pasal tersebut menyatakan bahwa “Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam aturan yang berbeda, mengenai kewenangan MK untuk menentukan perselisihan hasil pemilu diatur dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, yang salah satunya memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam konteks ini, penting bagi seluruh pemangku kepentingan politik untuk mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan partikular. Menghormati hasil pemilu adalah manifestasi dari sikap negarawan dan ksatria yang sesungguhnya. Seorang negarawan yang berjiwa ksatria memahami bahwa pemilu adalah fondasi dari sistem demokrasi yang berfungsi.

Mereka mengakui bahwa proses pemilu adalah cara terbaik untuk menentukan kehendak rakyat dan menghasilkan legitimasi bagi pemerintahan yang terpilih.

Sikap menghormati hasil pemilu menunjukkan kedewasaan politik dan penghargaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Meskipun bisa jadi ada ketidakpuasan atau perbedaan pendapat, seorang negarawan yang berjiwa ksatria tetap menghormati keputusan yang diambil oleh mayoritas pemilih.

Mereka menyadari bahwa stabilitas politik dan keamanan negara sangatlah penting, dan mengikuti aturan main yang telah disepakati merupakan langkah pertama menuju perdamaian dan kemajuan bersama.

Terlebih, isu hak angket dituduhkan dengan mendeskreditkan pihak penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilu bahwa anggota KPU RI dan Bawaslu RI dipilih dan ditetapkan oleh DPR RI. Khusus penyelenggara Pemilu 2024, mereka ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke 16 masa persidangan ke III tahun sidang 2021-2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Dr Hc Puan Maharani dengan menyetujui 7 calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu RI masa bakti 2022-2027.

Artinya jelas hal ini merupakan hak refresentatif para wakil rakyat yang dilimpahkan kepada DPR RI untuk memilih dan menempatkan putra dan putri terbaik Indonesia untuk menduduki jabatan di KPU RI dan Bawaslu.

Pada kondisi politik nasional yang semakin tegang ini, patutlah para elite dan para pemimpin nasional untuk menghormati hasil pemilu, seorang negarawan yang berjiwa ksatria juga bertanggungjawab untuk bekerja keras dalam mewujudkan sistem pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.

Mereka harus siap menang dan siap kalah sebagai kontestan Pemilu, mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *