Mantan Penyidik KPK Ungkap Mati dan Hidupnya Kasus Harun Masiku Karena Intervensi Politik

Mantan Penyidik KPK Ungkap Mati dan Hidupnya Kasus Harun Masiku Karena Intervensi Politik (foto istimewa)
banner 678x960

Hajinews.co.id — Ketua IM57+ Institute M.Praswad Nugraha mengatakan kasus Harun Masiku kembali mencuat ke publik lantaran adanya intervensi politik. Tidak hanya kemunculannya, hilangnya kasus ini juga terjadi sebab hal serupa.

Harun Masiku merupakan buronan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kasus Harun Masiku itu mati suri 4,5 tahun itu diintervensi oleh politik sejak 8 Januari dan hari ini, kasusnya Harun Masiku naik lagi itu diintervensi oleh politik,” kata Praswad dalam kegiatan diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Juli 2024.

Eks penyidik KPK ini menyampaikan pada 8 Januari 2020, harusnya Harun Masiku bisa tertangkap dan pada sehari setelahnya, yakni pada 9 Januari sudah ada penetapan tersangka tambahan.

“Harusnya sudah ditetapkan tersangka tapi apa? Enggak pernah ada eksposnya, tidak pernah ada tindak lanjutnya, tidak pernah ada berita acara hukumnya, semua mati suri,” ujar dia.

Bahkan demi menjalankan kepentingan politik pada kasus Harun Masiku, tim penyidik KPK yang menangani kasus ini digagalkan dalam tes TWK. Kemudian, KPK menonaktifkan para penyidik pada Mei 2022 yang selanjutnya memecat mereka pada 30 September 2022.

“Mati surilah, diintervensi politik. Dimulai lagi hari ini setelah ada yang coba-coba menjadi koalisi, diintervensi lagi oleh politik, maka aktif lagi kasus itu,” ucapnya.

Oleh karena itu, Praswad mengingatkan KPK untuk segera menetapkan tersangka apabila sudah cukup alat bukti bukan justru menunggu arah politik istana.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pengacara bernama Simon Petrus dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Tidak hanya pengacara dan mahasiswa, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama dengan asistennya, Kusnadi. Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan keberadaan Harun. Namun sampai dengan hari ini, Harun masih buron.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Harun di Pelupuk Mata Tak Tampak” pada Januari 2020, politikus PDIP itu sempat bolak-balik Jakarta-Singapura tanpa tertangkap oleh tim penyelidik. Dia pun memiliki cara tersendiri agar dapat keluar-masuk Indonesia.

Dalam laporan itu dijelaskan, pada Senin, 6 Januari 2020, Harun Masiku memang pergi ke Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor GA 832. Untuk mengecoh petugas, dia membeli dua tiket penerbangan berbeda lainnya di hari yang sama, yakni GA 824 dan GA 830.

Dia lalu berangkat pukul 11.30 WIB dan tiba di Singapura pukul 14.20 waktu setempat. Tak tinggal lama di Negeri Singa, politikus PDIP itu diketahui hanya menetap satu hari di Singapura.

Saat akan pulang ke Indonesia pada Selasa, 7 Januari 2020, Harun Masiku kembali memesan lebih dari satu tiket pesawat. Dia memesan tiket Lion Air JT 155 dan Batik Air ID 7156. Dalam penerbangan Lion Air, status Harun “no show” atau tidak berada di pesawat.

Harun memilih naik Batik Air dan duduk di kursi kelas bisnis nomor 3C. Pesawat itu bertolak dari Terminal 1 Bandar Udara Internasional Changi pukul 16.35 dan tiba di Terminal Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.03. Kedatangan Harun Masiku di Soekarno-Hatta pun terekam kamera pengawas (CCTV) yang salinannya diperoleh Tempo.

Saat itu, Harun kaus lengan panjang biru tua serta celana dan sepatu sport hitam. Dia terlihat menenteng tas seukuran laptop dan kantong belanja. Beberapa belas menit kemudian, seorang pria berseragam menghampirinya.

Laki-laki itu terus menemani Harun Masiku melintasi pos pemeriksaan Imigrasi hingga Bea dan Cukai. Keluar dari area kedatangan, Harun kemudian menaiki taksi Silver Bird Toyota Alphard. Kali ini tujuan Harun adalah kembali ke apartemennya di Thamrin Residence.

Keesokan harinya, pada Rabu, 8 Januari 2020 sekaligus hari dilakukannya OTT oleh KPK, Harun Masiku terlihat keluar apartemen dan pergi menggunakan sebuah mobil multi-purpose vehicle atau MPV.

Jejak Harun sempat terpantau oleh tim penindakan KPK saat magrib di depan Grand Café lantai 3 Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Namun, setelah melalukan pengintaian hingga di PTIK, upaya penangkapan pun berujung gagal.

sumber: Tempo

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *