Apakah Boleh Agar Khusyuk Memejamkan Mata Saat Salat?

Khusyuk Memejamkan Mata Saat Salat
banner 678x960

Hajinews.co.idUmat Islam biasanya memejamkan mata saat salat agar salatnya lebih khusyuk. Karena kekhusyukan merupakan bukti keikhlasan seseorang dalam beribadah.

Namun tak jarang muncul pikiran lain sambil memejamkan mata, yang justru menjadi penghambat khusyuk. Lalu apa hukum memejamkan mata saat salat?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bolehkah Memejamkan Mata ketika Salat?

Mengutip dari kitab Fiqh As-Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap, dalam sebuah hadits dikatakan hukum memejamkan mata saat salat adalah makruh. Namun, haditsnya tidak shahih.

Selain itu, diterangkan dalam buku Shalatlah Seperti Rasulullah susunan KH Muhyiddin Abdusshomad, Nabi Muhammad SAW tidak pernah memejamkan mata ketika salat semasa hidupnya. Jadi, memejamkan mata saat salat ini bukan termasuk sunnah Rasulullah SAW.

Menurut buku Fikih Keseharian Hal-hal Makruh dalam Shalat hingga Hukum Penukaran Uang yang ditulis Hafidz Muftisany, Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits pernah mengatakan makruh pula menghadapkan pandangan ke arah langit saat salat. Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Mengapa orang-orang mengangkat pandangan mereka ke langit waktu mereka salat?” Beliau berkata dengan suara keras, “Hendaklah mereka benar-benar berhenti melakukan hal itu atau pandangan mereka akan dicabut selama-lamanya.” (HR Bukhari)

Ketika salat, muslim hendaknya mengarahkan pandangan ke tempat sujud dan tidak mengedarkan penglihatan ke arah lain seperti dinding atau sesuatu di depannya. Sebab, hal ini akan mengganggu kekhusyukan salat.

Sementara itu terkait hukum memejamkan mata yang dikatakan makruh, Ibnul Qayyim berpendapat jika seseorang terpaksa memejamkan mata karena adanya keperluan tidak masalah. Contohnya seperti ada hiasan di depan matanya yang mengganggu kekushyukan salat. Dalam hal ini, menutup mata bukanlah hal yang makruh ketika salat.

Walau demikian, masih terdapat perbedaan pendapat terkait hukum memejamkan mata ketika salat antara ulama.

“Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang itu apakah hukumnya makruh, atau boleh-boleh saja atau bahkan sunnah. Namun, pendapat yang paling dipertanggungjawabkan adalah jika membuka mata saat salat akan mengganggu kekhusyukan, maka memejamkan mata itu lebih utama. Dan bila ada hal yang dapat mengganggu kekhusyukan, seperti adanya benda-benda duniawi yang indah di arah kiblat, atau hal lain yang dapat mengusik jiwanya, maka secara pasti pada saat itu memejamkan mata tidak dimakruhkan,” tulis Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Zadul Ma’ad yang diterjemahkan Saefuddin Zuhri.

Cara Menjaga Kekhusyukan Salat

Berikut sejumlah cara menjaga kekhusyukan dalam salat seperti dikutip dalam Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu terbitan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan buku 10 Menit Belajar Tips Sholat Khusyuk susunan Iqbal Al-Sinjawy.

  • Tidak berbicara dalam hati dan menjauhi hal-hal yang bersifat duniawi ketika salat
  • Melihat ke arah tempat sujud saat berdiri dan melihat pangkuan saat duduk di antara dua sujud
  • Menyiapkan diri sebelum salat dengan menyempurnakan wudhu dan memakai pakaian yang baik dan bersih
  • Bersikap tenang dalam salat
  • Salat sambil mengingat kematian
  • Coba memahami apa yang dibaca dalam salat

Perkara yang Makruh Dikerjakan saat Salat

Menukil dari Buku Panduan Sholat Lengkap oleh Saiful Hadi El-Sutha, berikut sejumlah perkara makruh lainnya dalam salat yang perlu dihindari muslim.

  1. Menoleh dengan kepala atau pandangan ke kanan dan kiri
  2. Memandang ke atas
  3. Meletakkan tangan di pinggang
  4. Menahan rambut, lengan baju atau pakaian yang terjulur saat akan sujud
  5. Menyelang-nyeling jari jemari atau menekannya hingga terdengar bunyi ‘krek’
  6. Mengusap kerikil lebih dari sekali di tempat sujud
  7. Menahan hadats seperti kencing, kentut atau BAB

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *