Tegas Dukung Fatwa Hukum Mahkamah Internasional, RI Desak Israel Keluar dari Palestina

Hajinews.co.id — Pemerintah Indonesia mengungkapkan dukungannya terhadap fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang menyebut pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi dalam siaran pers, Ahad (21/7/2024).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Retno mengatakan, Indonesia mendukung pandangan ICJ agar semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel di Palestina.

Indonesia pun mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaan ilegal di wilayah pendudukan Palestina.

Indonesia juga mendesak Israel mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno.

Selain itu, lanjut Menlu RI, Israel juga wajib mereparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil Israel sejak 1967, serta memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” ujar Retno.

Secara paralel, Indonesia juga akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Palestina.

Dikutip dari Antara, ICJ dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Belanda, Jumat (19/7/2024), memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan bahwa pengadilan PBB itu mempunyai yurisdiksi mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

“Kebijakan permukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional,” kata Nawaf Salam.

Salam menyebutkan, aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

Ia menambahkan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari lalu.

Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut.

sumber: kompas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *