Akhirnya Kantongi Dukungan PKS-NasDem, Anies Penuhi Syarat Maju Pilgub Jakarta

Resmi Kantongi Dukungan PKS-NasDem, Anies Penuhi Syarat Maju Pilgub Jakarta (foto istimewa)

Hajinews.co.id — Anies Baswedan akhirnya memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta 2024.

Sebab, Anies sudah mengantongi bekal dukungan yang cukup dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem sebagai syarat pencalonan maju Pilgub melalui dukungan partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Partai NasDem resmi mengumumkan bakal mengusung Anies maju sebagai cagub di Pilkada DKI Jakarta 2024.

“Ternyata sore ini kami telah membulatkan tekad menyepakati untuk Pilkada DKI, Pak Surya Paloh yang memimpin rapat tadi langsung menetapkan Bapak Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta dari Partai NasDem,” ujar Sekjen NasDem Hermawi Taslim di NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/7).

Hermawi mengatakan partai telah menetapkan target deklarasi Anies dan pasangan bisa digelar selambat-lambatnya pada 22 Agustus 2024.

“Tapi kalau bisa diselesaikan dalam waktu tiga hari, berarti tanggal 25 Juli,” jelas Hermawi.

Dukungan PKS telah lebih dulu dikantongi oleh Anies. Pada Selasa (25/6), PKS resmi mengusung Anies Baswedan-Sohibul Iman sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta di Pilkada 2024.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyampaikan keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar pada Kamis (20/6) lalu.

“Dewan Pimpinan Tingkat pada rapat di hari Kamis 20 Juni 2024 telah memutuskan mengusung Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai bakal calon gubernur dan bapak Mohamad Sohibul Iman sebagai bakal calon wakil gubernur,” kata Syaikhu di Jakarta, Selasa (25/6).

Dengan dua dukungan partai itu Anies telah memenuhi syarat pencalonan Pilgub Jakarta.

Adapun PKS diprediksi akan mengantongi 18 kursi DPRD DKI dan NasDem 11 kursi. Oleh karena itu, partai pengusung Anies kemungkinan memiliki total 29 kursi di DPRD DKI.

Syarat kursi partai untuk mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dijelaskan bahwa parpol atau gabungan parpol mesti memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sebelumnya, DPW PKB Jakarta juga telah mengusulkan nama Anies ke DPP PKB untuk diusung sebagai cagub memperebutkan kursi Jakarta 1. Anies menjadi nama bakal cagub tunggal yang diusulkan DPW PKB Jakarta.

Namun hingga saat ini DPP PKB belum juga memberikan dukungan resmi ke Anies. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sempat menyebut Anies merupakan calon terkuat yang akan diusung PKB di Pilgub Jakarta 2024.

Demikian juga DPD PDIP Jakarta yang sudah menyerahkan 10 nama cagub Jakarta, salah satu nama Anies Baswedan, ke DPP PDIP. Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri juga belum memutuskan akan mengusung siapa.

sumber: CNN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *