BPKH Resmi Tunjuk Bank DKI Syariah jadi Bank Pengelola Keuangan Haji

Hajinews.co.id — Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Bank DKI), atau Bank DKI Syariah, resmi ditunjuk menjadi salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Atas penunjukan itu, Bank DKI Syariah akan melaksanakan fungsinya sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk Periode Juli 2024 hingga Juni 2027.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Penunjukan tersebut diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, secara bersamaan dengan perwakilan Bank Umum lainnya, di Jakarta, pada Senin (22/7/2024).

Sebagaimana diketahui, BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jamaah haji Indonesia.

Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI. Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia,” ujar Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, dalam keterangan resminya, usai penandatanganan.

Lebih lanjut, Henky menegaskan bahwa Bank DKI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jamaah haji.

Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

Sementara, Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo dalam keterangan resminya mengatakan bahwa penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya Perseroan dalam memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” ujar Agus.

Di lain pihak, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menyatakan bahwa selama ini Bank DKI telah menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh, melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI.

Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan di antaranya terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100 ribu dan dapat dilakukan mulai dari usia 0 tahun.

Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.

“Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, diantaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer. Termasuk juga menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor Cabang Bank DKI,” ujar Arie.

Sumber: idxchannel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *