Apakah Sah Menggunakan Air Bak Mandi Untuk Wudhu ?

Menggunakan Air Bak Mandi Untuk Wudhu
Menggunakan Air Bak Mandi Untuk Wudhu

Hajinews.co.idWudhu merupakan salah satu syarat sahnya salat. Wudhu dilakukan untuk menyucikan diri dari hadas kecil pada saat salat.

Dalil wudhu adalah dari sunnah yang tercantum dalam hadits Abu Hurairah (RA) bahwa Nabi SAW bersabda:

Bacaan Lainnya
banner 400x400

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Allah tidaklah menerima salat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Mengambil wudhu sebaiknya dilakukan dengan menggunakan air mengalir. Namun, bagaimana jika kita berwudhu di kamar mandi menggunakan air di bak mandi atau menggunakan gayung? Bolehkah berwudhu dengan air di bak mandi?

Hukum Mengambil Air Wudhu di Bak Mandi

Sejatinya, tidak ada larangan berwudhu menggunakan air di bak mandi atau menggunakan gayung (asalkan air tersebut dalam keadaan suci dari najis).

Menurut Imam Syafi’i, namun jika ada benda haram (atau sesuatu yang menimbulkan najis) berada di dalam air (baik mengalir atau menggenang) maka semua air tersebut jadinya najis.

Syafi’i Hadzami dalam Taudhihul Adillah, menyebut bahwa memindahkan air dari bak besar ke bak kecil untuk wudhu tidak menyebabkan kemustama’lan air ataupun kenajisannya, walau ada tetesan air atau tangannya telah tercelup (syarat tangan harus suci) ke dalamnya.

Dalam kitab Fiqih Sunnah ditegaskan oleh Sayyid Sabiq bahwa hukum air musta’mal (sebagai air untuk bersuci) adalah thahur, yakni suci dan mensucikan seperti air mutlak.

Pasalnya, pada mulanya air tersebut memang suci. Air musta’mal merupakan air yang digunakan untuk wudhu maupun mandi besar.

Dalam kitab tersebut juga ada hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW pernah wudhu menggunakan gayung.

Dari Abdullah bin Zaid RA, ia mengatakan, “Rasulullah SAW membawa sepertiga air gayung untuk berwudhu, lalu beliau menggosok kedua lengannya.” (HR Ibnu Khuzaimah)

Dikutip dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, dalam beberapa hadits disebutkan kalau air musta’mal tidaklah najis, sehingga pemakaiannya sah.

Terkait hal ini, sebuah riwayat Maimunah Ra. berkata, “Kami mandi janabah bersama Rasulullah SAW dari satu tempat air yang sama.” (HR. Tirmidzi)

Tata Cara Wudhu

Dikutip dari kitab Bidayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyd, menurut para ulama ahli fikih, berikut urutan dan langkah-langkah berwudhu:

  • Niat wudhu (Nawaitul wudhuu’a liraf’il hadatsil ashghari fardhal lillaahi ta’aala).
  • Membasuh kedua telapak tangan.
  • Madhmadhah (berkumur) dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung).
  • Membasuh muka.
  • Membasuh kedua tangan.
  • Mengusap kepala.
  • Membasuh anggota wudhu sebanyak 3 kali.
  • Mengusap penutup kepala. Ini diperbolehkan oleh Imam Ahmad, tapimayoritas ulama termasuk Syafi’i melarangnya.
  • Mengusap kedua telinga.
  • Membasuh kedua kaki.

Setelah wudhu, ada juga doa yang bisa dipanjatkan. Berikut adalah doa setelah wudhu:

اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

Asyhadu allaa ilaahah illallaah wahdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu wa rosuuluh. Allaahummaj’alnii minat tawwaabiina waj’alnii minal mutathahhiriina, waj’alnii min ‘ibadikash shaalihiin.

Artinya: “Aku bersaksi, tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang bertaubat dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba Mu yang shalih.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *