KPK Proses Hukum 3 RS yang Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Modusnya Terungkap

KPK Proses Hukum 3 RS yang Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Modusnya Terungkap (foto istimewa)

Hajinews.co.id — Tiga rumah sakit (RS) kedapatan melakukan kecurangan terkait klaim BPJS Kesehatan. Atas perbuatan tiga rumah sakit tersebut, kini KPK memproses hukum lantaran kecurangannya sudah memenuhi syarat untuk diusut pidana.

“Pimpinan KPK memutuskan kalau yang tiga (rumah sakit) dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah Kejaksaan yang lidik atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Rabu, 24 Juli 2024.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Tapi yang tiga ini sudah pindah ke penindakan, karena indikasinya sudah cukup,“ ucapnya menambahkan.

Kecurangan klaim BPJS kesehatan ini menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Pahala menyebut tiga rumah sakit yang diproses hukum adalah rumah sakit swasta di Jawa Tengah dan Sumatera Utara, namun dia tidak menyebut nama rumah sakit tersebut.

“RS A di Sumut Rp1 miliar sampai Rp3 miliar, RS B di Sumut sekitar Rp4 miliar sampai Rp10 miliar, dan RS C di Jateng Rp20 miliar sampai Rp30 miliar,” tutur Pahala.

Pahala menjelaskan, tiga rumah sakit tersebut melakukan kecurangan dengan modus phantom billing atau klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan (klaim fiktif). Modus lainnya adalah manipulation diagnosis atau memberikan diagnosis yang berbeda dengan hasil pemeriksaan untuk mendapatkan klaim yang lebih tinggi.

“Hasil dari audit atas klaim yang dilakukan BPJS ini yang kita angkat ke tim ini ada 3 RS, yang phantom billing saja. Tiga ini melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen,” ucapnya.

Sebelum memutuskan memproses hukum tiga rumah sakit, KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan BPKP terjun ke lapangan untuk melakukan penelusuran. Hasilnya, ditemukan tiga rumah sakit yang merekayasa catatan medis.

“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya hanya 1.000 kasus yang didukung catatan medis. Jadi sekitar 3 ribuan diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya tidak ada di catatan medis,” ucap Pahala.

“Jadi kita bilang 3.269 ini sebenarnya fiktif yang kita bilang kategori dua, ini medical diagnose yang dibuat tidak benar,” tuturnya melanjutkan.

Kecurangan yang lebih parah, Pahala menyebut ada 39 pasien yang diklaim harus menjalani operasi katarak, namun faktanya hanya 14 orang yang layak dioperasi.

“Itu yang kita bilang phantom billing. Yang kita ambil hanya dua. Phantom billing ini orangnya ada terapi ga ada, kedua medical diagnose yang klaimnya kegedean,” tuturnya.

sumber: Republika

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *